Ajukan Banding Kasus Sumiati

Anggap Vonis Terlalu Ringan

Selasa, 11 Januari 2011 – 03:13 WIB

JAKARTA--Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menilai, hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati terlalu ringanMenurut Anis, seharusnya hukuman yang diterima oleh majikan Sumiati adalah hukuman penjara seumur hidup, mengingat Sumiati sudah menderita trauma berat.

“Hukumannya tidak setimpal, kurang berat

BACA JUGA: Rumah yang Disita KPK Seharga Rp8,5 M

Seharusnya seumur hidup
Karena Seumiati sudah menderita trauma yang cukup berat, apalagi ditambah dengan kondisi fisik yang cacat permanen yakni bekas sundutan rokok dan bibir dipotong,” ungkap Anis kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).

Anis menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan banding kepada pengadilan negeri Arab Saudi yang tentunya berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

BACA JUGA: Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada

“Kami juga akan terus berusaha untuk mendampingi Sumiati
Kita wajib mengajukan banding, karena kasus ini sudah high level  dan seluruh dunia sudah mengetahui bahwa kasus ini melanggar hak azasi manusia (HAM),” tukasnya.

Anis menambahkan, kasus Sumiati ini seharusnya dijadikan parameter keadilan buruh migrant

BACA JUGA: MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan

Menurutnya, selama ini pihaknya melihat bahwa pengadilan di Arab Saudi tidak membela sedikit pun terhadap para tenaga kerja asing termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI).  “Meskipun akhirnya memang pengadilan menjatuhkan vonis, tetapi tetap saja vonis yang diterima terdakwa sangat ringan dan tidak sesuai dengan penderitaan korban,” imbuhnya.

Pengadilan Madinah, Arab Saudi pada hari Senin (10/1) telah menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun terhadap majikan SumiatiMajikannya ditahan atas tuduhan telah melakukan pemukulan sangat parah terhadap Sumiati hingga mematahkan tulang dan menyebabkan pendarahan dalam, menaruh alat setrika panas di kepalanya dan menusuk serta melukai dengan gunting(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler