MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan

Selasa, 11 Januari 2011 – 00:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menggelar pertemuan di gedung MK, Senin (10/1). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1)Ketiga lembaga itu sepakat perlunya penagasan bahwa putusan MK tidak bisa dipersoalkan lagi

BACA JUGA: Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK



Kesepakatan itu diambil setelah Ketua MK Mahfud MD, Metua MA Harifin dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menggelar rapoat tertutup
"Kami bersepakat perlu dibuat penegasan dari MA ke semua pengadilan, bahwa putusan MK maupun pengadilan tidak boleh diadili di pengadilan," kata Mahfud MD kepada wartawan usai pertemuan.

Menurutnya, selama ini banyak putusan MK maupun pengadilan diperkarakan secara perdata, pengadilan tata usaha negara (PTUN), bahkan dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA: Akil Tunggu Panggilan KPK

Namun Mahfud menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diadili.

"Mereka hanya buang-buang waktu
Tidak boleh hakim dianggap salah dan diminta pertanggungjawaban karena putusannya, dan ini berlaku universal," terang Mahfud.

Seharusnya, sambungg guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, jika masyarakat melihat adanya kejanggalan dalam suatu putusan hakim, seperti mengandung unsur pidana, maka seharusnya yang dipidanakan bukan putusanya

BACA JUGA: Bupati Lamtim Layak Diberhentikan

"Misalnya hakimnya terima suap, menggelapkan data, bisa diseret ke pengadilan," cetusnya.

Dari pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, disepakati pula pembentukan kelompok kerja (Pokja) antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, dan kejaksaan untuk mengurai petunjuk teknis pelanggaran Pemilukada(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK tak Mau Diawasi KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler