JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Polri menggelar pertemuan di Gedung MK, Senin (10/1)Ketiga lembaga itu sepakat perlunya penagasan bahwa putusan MK tidak bisa dipersoalkan lagi
BACA JUGA: Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Kesepakatan itu diambil setelah Ketua MK Mahfud MD, Metua MA Harifin dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menggelar rapoat tertutup
Menurutnya, selama ini banyak putusan MK maupun pengadilan diperkarakan secara perdata, pengadilan tata usaha negara (PTUN), bahkan dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA: Akil Tunggu Panggilan KPK
Namun Mahfud menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bisa diadili."Mereka hanya buang-buang waktu
Seharusnya, sambungg guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, jika masyarakat melihat adanya kejanggalan dalam suatu putusan hakim, seperti mengandung unsur pidana, maka seharusnya yang dipidanakan bukan putusanya
BACA JUGA: Bupati Lamtim Layak Diberhentikan
"Misalnya hakimnya terima suap, menggelapkan data, bisa diseret ke pengadilan," cetusnya.Dari pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, disepakati pula pembentukan kelompok kerja (Pokja) antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Polri, dan kejaksaan untuk mengurai petunjuk teknis pelanggaran Pemilukada(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK tak Mau Diawasi KY
Redaktur : Tim Redaksi