JAKARTA -- Rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, yang Senin (10/1) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditaksir harganya mencapai Rp8,5 miliarRumah itu sudah dipasangi plang penyitaan oleh delapan personil penyidik KPK.
Plang bercat putih yang dipasang di atas pintu masuk rumah berpintu kayu jati itu berbunyi, "Pengumuman
BACA JUGA: Koruptor Tak Boleh Ikut Pilkada
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA-13/20/IV/2010, tanggal 15 April 2010, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanah dan bangunan dengan sertifikat (tanda bukti) hak milik nomor 815 seluas 346 m2 dan nomor 2126 seluas 362 m2; An.Ali Zainal Abidin, terletak di JlBACA JUGA: MK-MA Tak Mau Putusan Diperkarakan
110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta SelatanBACA JUGA: Wako Tomohon Minta Hakim Batalkan Dakwaan KPK
Jakarta, Desember 2010, Penyidik KPK."Berdasarkan penelurusan JPNN, Beby Arbiana dan keluarganya sudah meninggalkan "rumah panas" itu sekitar September 2010, saat gencar-gencarnya pemberitaan pengusutan kasus Langkat yang menyeret bapaknya ituBerdasarkan informasi, Beby pindah rumah dan mengontrak di JlWarga II No22 RT014/003 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan
Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2010 rumah itu berpindah kepemilikan ke Ali Zainal AbidiProses jual beli dilakukan selang beberapa hari setelah KPK menyita Jaguar milik Beby"Saya dengar harga penawaran Rp8,5 miliar, tapi lantas turun lagi menjadi Rp8 miliar," ujar seorang warga kepada JPNN(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Tunggu Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi