JAKARTA — Sidang lanjutan perkara korupsi nomor 34/pid.B/TPK/2010/PN.Jkt Pst dengan terdakwa Wali kota, Tomohon Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/1)dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum Jefferson yang dikomandani pengacara Elza Syarief meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inti eksepsi atas surat dakwaan KPK nomor DAK-34/24/12/2010 tertanggal 22 Desember 2010 itu, Jefferson meminta Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela untuk membatalkan dakwaan
BACA JUGA: Akil Tunggu Panggilan KPK
“Atau setidak-tidaknya menyatakan tak dapat diterima,” kata anggota tim penasehat hukum Epe, Rufinus Hotmaulana.Melalui eksepsi, Jefferson juga meminta hakim memerintahkan JPU melakukan perbaikan isi dakwaan karena dianggap tidak jelas
Di antaranya tentang penyuapan Sekretaris Kota Johny Mambu sebesar 1,5 miliar terhadap Ketua BPK Perwakilan Manado bernama Bahar, yang dananya diambil dari APBD Tomohon 2008 namun disertakan dalam dakwaan atas Jefferson
BACA JUGA: Bupati Lamtim Layak Diberhentikan
"KPK akan melakukan kebohongan besar bila menutup-nutupinya,” paparnya.Surat dakwaan korupsi uang negara Rp33,40 miliar atas Jefferson, juga dinilai tak menguraikan secara cermat dan terurai perihal perbuatan pidana yang dituduhkan
Sambow
BACA JUGA: Hakim MK tak Mau Diawasi KY
“Mencantumkan tempat dalam dakwaan harus dilakukan sesuai pasal 143 ayat 2b KUHAP,” katanya.Status Epe dalam kasus ini juga dianggap tak ditegaskan dalam dakwaan“Apakah pelaku, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. JPU tidak cermat menjelaskan kualifikasi terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Elza Syarief, kuasa hukum Epe lainnya mengatakan, sekretaris kota (Sekkot) Johny Mambu yang telah terbukti menggunakan APBD 2006-2008 seharusnya sudah ditahan“Sampai saat ini belum diajukan dalam persidanganMambu dikatakan telah menyuap ketua tim BPK dengan dana APBD tanpa sepengetahuan EpeKalau memang Epe yang melakukan korupsi kenapa Mambu yang melakukan penyuapan tanpa sepengetahuan Epe,” katanya.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana Senin (3/1) lalu, Epe didakwa memmperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatanDalam dakwaan primair, Epe dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedang dakwaan subsidairnya, Epe dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Atas eksepsi itu, JPU KPK, Irene Putri dan Zet Tadung Allo meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapanHakim memberikan waktu selama seminggu kepada JPU untuk menyusun tanggapan. Sidang lanjutan akan dilangsungkan Senin (17/1) pekan depan.(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
Redaktur : Tim Redaksi