Akbar: KPK Tersiksa Tangani Skandal Century

Selasa, 21 Juni 2011 – 15:05 WIB
JAKARTA- Anggota Tim Pengawas Skandal Bank Century, Akbar Faizal menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersiksa menangani perkara tersebutMeski begitu, Akbar meminta KPK untuk tetap serius menangani skandal yang menguras keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun itu.

"Saya melihat KPK tersiksa menangani kasus Century," kata Akbar Faisal kepada pers, di Jakarta,  Selasa (21/6).

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu juga menambahkan KPK sepertinya menghindar untuk mengambil alih kasus Bank Century

BACA JUGA: Diperiksa KY, Hakim Penyidang Antasari Bungkam

Menurut Akbar, hal itu bisa dilihat dari sikap KPK yang selalu menyebutkan bahwa kasus Skandal Bank Century tidak melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi


"KPK selalu bilang, memang kasus skandal Bank Century ada melanggar Undang-undang, tapi Undang-undang perbankan dan bukan Undang-undang korupsi

BACA JUGA: Pelayanan Publik Maksimal Mampu Tekan Korupsi

Sehingga domainnya, adalah Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Akbar kesal


Akbar tetap berpendapat bahwa dalam kasus skandal Bank Century sudah jelas melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Patrialis Nilai Putusan MK Tepat



Rencananya Rabu (22/6) besok, akan ada rapat antara Timwas Skandal Bank Century DPR RI dengan KPK, terkait agenda silang buktiNamun, anggota Timwas Century berencana tidak akan datang ke KPK

"Awalnya akan digelar di DPRTapi KPK kemudian meminta di Kantor KPKNamun, ternyata rapat itu tertutupKami sepakat tidak akan datang, kalau tertutup," ungkap Akbar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tetap Menerima Keputusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler