"Saya melihat KPK tersiksa menangani kasus Century," kata Akbar Faisal kepada pers, di Jakarta, Selasa (21/6).
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu juga menambahkan KPK sepertinya menghindar untuk mengambil alih kasus Bank Century
BACA JUGA: Diperiksa KY, Hakim Penyidang Antasari Bungkam
Menurut Akbar, hal itu bisa dilihat dari sikap KPK yang selalu menyebutkan bahwa kasus Skandal Bank Century tidak melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi"KPK selalu bilang, memang kasus skandal Bank Century ada melanggar Undang-undang, tapi Undang-undang perbankan dan bukan Undang-undang korupsi
BACA JUGA: Pelayanan Publik Maksimal Mampu Tekan Korupsi
Sehingga domainnya, adalah Kepolisian dan Kejaksaan," ungkap Akbar kesalAkbar tetap berpendapat bahwa dalam kasus skandal Bank Century sudah jelas melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Patrialis Nilai Putusan MK Tepat
Rencananya Rabu (22/6) besok, akan ada rapat antara Timwas Skandal Bank Century DPR RI dengan KPK, terkait agenda silang buktiNamun, anggota Timwas Century berencana tidak akan datang ke KPK
"Awalnya akan digelar di DPRTapi KPK kemudian meminta di Kantor KPKNamun, ternyata rapat itu tertutupKami sepakat tidak akan datang, kalau tertutup," ungkap Akbar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tetap Menerima Keputusan MK
Redaktur : Tim Redaksi