jpnn.com, MANGGARAI BARAT - Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas Polri guna mencegah penyalahgunaan senjata.
"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel baik, di kalangan perwira dan bintara," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.
BACA JUGA: Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel
Menurut dia, pengecekan dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi pengecekan fisik senjata api, surat-surat, kebersihan dan amunisi.
Dia juga menjelaskan, pengecekan itu merupakan upaya untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan senpi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
BACA JUGA: Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi
Kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senpi, lanjut dia, sangat penting agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan.
Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pengamanan natal dan tahun baru di Labuan Bajo dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan
"Pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian, tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Manggarai Barat," jelasnya.
Dia mengungkapkan prosedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang yakni dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota.
Oleh karena itu setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
"Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, pedoman penggunaan senpi bagi anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Senpi hanya boleh dilakukan apabila menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat dan lainnya," katanya.
Perwira menengah Polri itu juga meminta anggota kepolisian untuk tidak main-main perihal penggunaan senpi. Anggota kepolisian yang menyalahgunakan senpi akan diproses secara hukum.
"Kita akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik, baik yang disengaja maupun tidak disengaja," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan