jpnn.com, TARAKAN - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar praktik bisnis tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Mirisnya, praktik ilegal mining itu dijalankan oleh oknum anggota Polri bernama Briptu Hasbudi.
BACA JUGA: Polisi Belum Ungkap Semua Bisnis Gelap Briptu Hasbudi, Ada Apa Lagi?
Direktur Krimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan membeberkan kronologi operasi penangkapan terhadap polisi bintara tersebut, yakni bermula dari laporan masyarakat di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
"Pada hari Kamis, 21 April 2022, kami mendapatkan informasi terkait adanya dugaan ilegal mining yang berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Bulungan," beber AKBP Hendy saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (5/5) sore.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Tersohor Sebagai Pengusaha Sukses, Ternyata Begini Sisi Gelapnya
Informasi itu mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditjaya dengan menginstruksikan pembentukan tim khusus gabungan dari Ditkrimsus, Satreskrim Polres Bulungan dan Polres Tarakan guna melaksanakan penyelidikan.
"Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ucapnya.
BACA JUGA: Polda Kaltara Tangkap Oknum Anggota Polri Pemilik Tambang Emas Ilegal
Selanjutnya pada Sabtu (30/4), tim gabungan bentukan Kapolda Kaltara melakukan koordinasi dengan PT BTM.
Pasalnya, lokasi tambang emas ilegal itu berada di dalam konsesi milik perusahaan tambang tersebut.
"Setelah dilakukan lidik ternyata lokasi kegiatan penambangan illegal ini berada di konsesi PT BTM alias ilegal," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada kegiatan penambangan dan pengelolaan material tanah dengan gunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas dengan metode rendaman.
Di hari yang sama, Ditkrimsus mengamankan lima orang pekerja tambang ilegal beserta sejumlah barang bukti, berupa kendaraan berat 3 unit excavator, 2 unit truk, 4 drum Sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang kami amankan, dia menjelaskan kalau pemilik tambang emas ilegal itu adalah saudara Hasbudi anggota Polri dan Muliadi alias Adi sebagai koordinatornya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli minerba disimpulkan kalau perbuatan itu melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara.
Berdasarkan dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Briptu Hasbudi pemilik tambang ilegal sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Keempat orang itu bernama Muliadi alias Adi sebagai koordinator, M Idrus alias Ayung selaku koordinator lapangan, Hairuddin aliasa Eca Mandor dan Mustari alias Maco penjaga bak.
"Untuk tersangka M Idrus alias Ayung, Hairuddin aliasa Eca, Mustari alias Maco telah dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak tanggal 1 Mei 2022 lalu," jelasnya.
Polisi juga mendapatkan informasi dan data intelijen yang akurat bahwa tersangka Briptu Hasbudi bersama rekannya Muliadi membuat rencana berupaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Ada upaya nyata mereka hendak berupaya mengaburkan fakta dan mau melarikan diri, sehingga pada Rabu 4 Mei 2022 sekitar pukul 12.15 WITA, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka Hasbudi di Bandara (Juwata) Tarakan," bebernya.
Pria 29 tahun yang bertugas di Satuan Polairud Polres Tarakan itu ditangkap polisi berpakaian preman Ditkrimsus Polda Kaltara saat sedang menanti jadwal penerbangan Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain Briptu Hasbudi, polisi mengamankan lima orang lainnya, masing-masing berinisial A, P, K, M dan W.
Seluruhnya digelandang petugas guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kembali mengungkap tindak pidana lain yang dilakukan Briptu Hasbudi.
Selain menjalankan bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi turut menjalankan bisnis pakaian bekas asal Malaysia.
Pakaian bekas itu diselundupkan dengan cara mengubah manifest pengiriman barang.
"Iya benar, jadi setelah penangkapan kami lanjutkan penggeledahan di rumah saudara Hasbudi. Di sana kami menemukan adanya beberapa buku rekening, buku catatan alur keluar masuk uangnya," kata AKBP Hendy.
Di dalam dokumen itu tercatat ada aliran uang milik Briptu Hasbudi yang ditujukan kepada sejumlah pejabat setempat.
"Dalam buku ada catatan alur keluar masuk uang, ada aliran kebeberapa pihak atau pejabat. Masih kami selidiki untuk apa uang itu," terangnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah Briptu Hasbudi, polisi bergeser menuju Pelabuhan Malundung Tarakan.
Di dalam dokumen yang sudah disita, tercatat bahwa ada beberapa pengiriman peti kemas atau kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifest.
"Kami juga menemukan adanya manifest atau pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya. Disamarkan, dalam pengiriman isinya tertulis rumput laut. Ternyata isinya adalah baju bekas," bebernya.
Namun berdasarkan temuan tersebut, tim Ditreskrimum menemukan data di manifest mencatat bahwa kontainer itu berisi rumput laut.
Ternyata berisikan baju bekas berasal dari Malaysia.
"Sehingga kami lakukan pengecekan lagi, mulanya hanya ada empat kontainer, tetapi berkembang menjadi 17 kontainer. Baju bekas Ini asalnya dari Malaysia," bebernya lagi.
AKBP Hendy mengungkapkan, bahwa dirinya menerima informasi adanya penyelundupan narkoba di balik tumpukan baju di antara ketujuh belas kontainer tersebut
"Kami masih melakukan pengecekan karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada diselipkan narkoba, sehingga kami turunkan anjing K-9 bantuan dari Bea Cukai," ungkapnya.
Saat dihubungi JPNN.com, AKBP Hendy sedang memimpin pencarian dugaan adanya narkoba di salah satu kontainer tersebut.
"Saat ini saya sedang memimpin operasi pengecekan dengan menggunakan anjing pelacak K-9 di kontainer baju bekas milik Briptu Hasbudi. Pengecekan masih berlangsung di satu kontainer," pungkasnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Seminggu, AKBP Hendy Kurniawan Langsung Gagalkan Penggelapan BBM di Kaltara
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz