Akhir 2009, Pengesahan 15 RUU Pemekaran

Selasa, 05 Agustus 2008 – 13:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, belum bisa memastikan bahwa dalam waktu dekat 15 RUU pemekaran bisa diselesaikanAnggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sum hanya memastikan, paling lambat akhir 2009 15 RUU itu sudah bisa disahkan

BACA JUGA: Putusan MK Tak Berlaku Surut

Pengesahan bisa lebih cepat bila pemerintah cepat menyelesaikan kajian persyaratan ke lapangan.

 

"Kalau sikap DPR sudah jelas bahwa yang masuk paket 15 itu harus mendapat prioritas untuk segera diselesaikan," ungkap Syaifullah Ma'sum (F-PKB) di Jakarta, Selasa (5/8).

 

Ke-15 RUU pemekaran itu adalah RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, dan Daiai (Papua).

 

Pernyataan Syaifullah bahwa pengesahan Protap paling lambat akhir 2009 berdasarkan alasan mepetnya waktu menjelang pemilu 2009

Ada kesepakatan tidak tertulis antara DPR dengan pihak pemerintah bahwa sampai dengan pelaksanaan pemilu 2009 tidak ada lagi pembahasan RUU pemekaran

BACA JUGA: Sudah 85 Kepala Daerah Mundur

Dengan asumsi bahwa pemilu presiden hingga dilakukan dua putaran, maka paling tidak pembahasan RUU pemekaran baru bisa dilakukan lagi akhir 2009.

 

Namun, karena sifatnya hanya kesepakatan tidak tertulis, bisa saja sebelum pemilu 2009 sudah dilakukan pembahasan

Intinya, kata Syaifullah, DPR selalu siap membahasnya kapan saja

BACA JUGA: GMMP Tuding Bupati Purwakarta Korupsi Rp11 M

"Semua tergantung pemerintahBegitu pemerintah menyatakan siap, kita langsung membahasnya," ucapnya.

 

DPR, kata Syaifullah, merasa punya tanggung jawab untuk menuntaskan 15 RUU tersebut"Paling tidak, sebelum pelantikan keanggotaan DPR yang baru hasil pemilu 2009, 15 RUU itu sudah disahkanKarena bagaimana pun yang 15 itu sudah lama diusulkan, tidak baik kalau ditunda-tunda lagiJadi, paling lambat akhir 2009," ulasnya.

 

Dikatakan, selain 15 RUU itu, masih ada lagi usulan pembentukan 21 daerah otonom baru yang sudah ngantreHanya saja, yang 21 itu tampaknya masih lama lagi karena belum ada Amanat Presiden (Ampres)-nya.

 

Pada rapat pengesahan 12 RUU pemekaran pada 24 Juni 2008, sejumlah fraksi di DPR dalam pandangannya juga sudah mendesak agar paket 15 RUU pemekaran bisa diselesaikan dalam masa sidang DPR yang akan datangAlasannya, ke 15 RUU itu sudah mendapatkan AmpresPemerintah diminta cepat melakukan peninjauan lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan 15 calon daerah otonom baru itu(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Tak Efektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler