"Proses pengangkatannya sudah dimulai sejak 2007 dengan formasi penerimaan sebanyak 21.083 orang, tahun 2008 sebanyak 15.001 orang dan sisanya sebanyak 6.282 orang diangkat melalui formasi tahun 2009," kata Sekjen Depdagri, Diah Anggraini, mewakili Mendagri dalam acara menandatanganan Keputusan Bupati/Walikota tentang Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS di Jakarta, Senin (1/12).
Dijelaskan Diah, secara nasional jumlah keseluruhan Sekdes saat ini adalah 63.921 orangSementara yang memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi PNS sekitar 42.376 orang
BACA JUGA: Diperlukan Komitmen Kelistrikan
"Sisanya 21.545 orang sudah berusia diatas 51 tahun, diangkat sebagai Sekdes sesudah 15 Oktober 2004, dan jabatan Sekdes kosong."Bagi Sekdes yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi PNS, maka pemerintah, melalui pemda akan memberikan kompensasi
Bagi Sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS, lanjut Diah, supaya sesegera mungkin diberikan pendidikan dan pelatihan profesional, petunjuk pelaksanaan fungsi dan tugas Sekretaris Desa serta manajemen Pemerintahan Desa.
"Terutama soal jam pelayanan kantor yang kontiniu, menata administrasi kantor yang lebih baik, administrasi keuangan, fasilitas musyawarah pembangunan desa dan merumuskan regulasi desa secara efektif dan efisien," kata Diah Anggraini (Fas)
BACA JUGA: KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput
BACA JUGA: Pemda DKI Diminta Perhatikan Warga Meruya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Redaktur : Tim Redaksi