Akhir April 7 Juta Blangko e-KTP Didistribusikan

Senin, 27 Maret 2017 – 15:28 WIB
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pengadaan tujuh juta blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kini hanya tinggal selangkah lagi.

PT Pura Barutama telah melakukan penandatanganan kontrak, setelah sebelumnya memenangkan tender senilai Rp 82 miliar.

BACA JUGA: Oh! Bu Miryam Sakit, Sekarang di IGD, Sidang Ditunda...

"Jadi untuk tender blangko e-KTP, pemenang tender sudah teken kontrak, panitia lelang sudah menentukan pemenang. Juga sudah dikonsultasikan dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/3).

Selain itu, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, panitia lelang juga telah mengecek harga blangko di pasaran. Dengan demikian, proses pencetakan akan segera dimulai.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Bakal Ungkap Pemeriksaan Miryam

"Kalau April ini bisa cetak, mudah-mudahan akhir April sudah bisa didistribusikan secara bertahap ke daerah yang membutuhkan lebih dulu," ucap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pencetakan tujuh juta keping e-KTP, diprioritaskan untuk menyelesaikan 4,5 juta warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum memiliki fisik e-KTP.

BACA JUGA: Hadir di Pesta HUT Agung, Novanto Tak Mau Banyak Bicara

Kemudian sisanya untuk memenuhi kebutuhan bagi perekaman baru.

"Stok bagi warga negara yang pindah alamat dari bujangan ke dewasa yang belum punya KTP, jadi punya KTP. Per tahun itu jumlahnya lebih kurang tiga juta yang harus disiapkan," tutur Tjahjo.

Mantan anggota DPR ini optimistis pengadaan e-KTP kali ini tidak akan mengalami persoalan yang sama, seperti pencetakan pada 2011 hingga 2013 lalu, yang menyeret sejumlah nama menjadi terdakwa kasus korupsi.

Karena prosesnya dilakukan secara terbuka dan dilakukan secara profesional.

"Kalau sekarang yang menentukan tidak panitia lelang, tapi ULP (unit layanan pengadaan,red) di kemendagri yang berbasis online. Jadi bisa dikontrol oleh BPKP dan masyarakat umum. Kalau dulu kan panitia lelang, sehingga panitia lelang bisa mark up. Seperti (kasus,red) yang bergulir saat ini, KPK menemukan bukti harganya tidak sebesar Rp 16 ribu (per blangko,red)," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler