jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara korupsi e-KTP beragenda keterangan saksi verbalisan penyidik KPK batal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3).
Batalnya sidang karena saksi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani sakit. "Berdasarkan surat yang kami peroleh saudara Miryam mengaku sakit. Sekarang berada di IGD (instalasi gawat darurat)," kata Jaksa KPK Irene Putri di persidangan, Senin (27/3).
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Bakal Ungkap Pemeriksaan Miryam
Dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik sebenarnya sudah berada di ruang pengadilan. Namun sidang pun akhirnya ditunda pada Kamis (30/3).
"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan akan dilangsungkan Kamis tanggal 30 Maret 2017," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar di persidangan.
BACA JUGA: Hadir di Pesta HUT Agung, Novanto Tak Mau Banyak Bicara
Sidang Kamis nanti bersamaan dengan pemeriksaan saksi lain. Sebelumnya, Miryam mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, Miryam mengaku ditekan dan diancam saat diperiksa sebagai saksi di KPK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Saksi Kunci Bancakan Dana e-KTP Mendapat Tekanan?
BACA ARTIKEL LAINNYA... GMPG Ingin Selamatkan Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Boy