Akhir Juli, Utang Indonesia Capai Rp 1.627 Triliun

Pemerintah Tolak Usulan Moratorium Utang

Selasa, 31 Agustus 2010 – 16:27 WIB
JAKARTA - Hingga akhir Juli 2010, Kementrian Keuangan mencatat utang pemerintah telah mencapai Rp 1.627 triliunMeski jumlah utang demikian besar, namun pemerintah menolak untuk melakukan moratorium atau pengajuan keringanan pembayaran utang.

Jika dilihat dari instrumen utang, maka utang pemerintah Indonesia terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 1.044 triliun (64 persen) dan pinjaman sebesar Rp 583 triliun (36 persen)

BACA JUGA: Bandara Soekarno-Hatta Harus Diaudit Total

Sementara bila dilihat dari nilai tukarnya, maka profil utang Pemerintah dapat dibagi atas utang dalam mata uang rupiah sebesar Rp 890 triliun (55 persen) dan utang dalam valuta asing sebesar Rp 737 triliun (45 persen).

Dari sisi persebaran jatuh tempo, akan ada kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 518 triliun yang akan jatuh tempo dalam kurun waktu 2011-2015 (5 tahun), Rp 424 triliun akan jatuh tempo antara tahun 2016-2020
Sisanya sekitar Rp 685 triliun akan jatuh tempo antara tahun 2021-2042.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, bahwa moratorium utang bukanlah solusi yang bijak untuk meringankan beban utang pemerintah

BACA JUGA: Kenaikan TDL Tetap Tunggu Persetujuan DPR

Karena pada dasarnya, moratorium sifatnya hanyalah penundaan dan bukan penghapusan utang
"Meskipun ada kesepakatan UU moratorium utang yang disepakati DPR, perlu dipertimbangkan bahwa UU tersebut tidak serta merta bisa melepaskan pemerintah dari tuntutan hukum privat, tuntutan hukum oleh pemberi pinjaman terutama dari luar negeri," jelas Agus.

Apalagi katanya, apabila mengajukan moratorium maka dikhawatirkan dalam situasi kebijakan fiskal Indonesia yang masih punya ketergantungan pada utang, maka pemerintah nanti akan kesulitan untuk mendapatkannya pada biaya yang wajar

BACA JUGA: Dana Aspirasi Resmi Ditolak Pemerintah

"Meskipun Pemerintah tidak melakukan moratorium atas utangnya, namun pemerintah tetap akan melakukan upaya yang nyata dapat berdampak pada penghematan biaya utang," tegas Agus.

Seperti pada tahun 2009 dan 2010, pemerintah menutup defisit anggaran tidak dengan utang melainkan dengan menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 51,9 triliun dan Rp 39,3 triliunSelain itu, pemerintah baru akan menggunakan utang sebagai sumber pembiayaan setelah sumber pembiayaan yang lain tidak dapat dilakukan.

Untuk utang yang jatuh tempo, pemerintah akan melakukan pembiayaan utang yang jatuh tempo dengan penerbitan utang baru(Namun) dengan tingkat bunga yang lebih murah untuk mengurangi beban pembayaran utang jangka pendek.

"Pemilihan sumber pembiayaan utang akan dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabelDengan mengupayakan tambahan utang neto dari sumber dalam negeri yang tidak menimbulkan terjadinya crowding out (gangguan) di pasar keuangan domestik," jelas Menkeu(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadaan Radar Bandara Soekarno-Hatta Dipercepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler