Akhirnya, Alter Dibebaskan

Selasa, 01 Juni 2010 – 06:54 WIB
Sesaat setelah Alter keluar dari penjara, disambut istrinya. FOTO : Raka Deny
JAKARTA-Hakim akhirnya mengabulkan penahanan Alterina Hofan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/5) kemarinPria yang dituding memalsukan identitasnya itu menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim dari tahanan Rutan Pondok Bambu menjadi tahanan kota

BACA JUGA: Asing Disinyalir Mainkan Pasar Unggas


    
Ketua majelis hakim, Sudarwin, mengatakan pengadilan menerima dan memberikan perintah pemindahan tahanan dari rutan ke tahanan kota tapi Alter dikenakan wajib lapor
Selain itu dia wajib menempatkan jaminan Rp 100 juta

BACA JUGA: Pedagang Unggas Jakarta Tolak Relokasi

”Bila terdakwa melarikan diri, maka jaminan Rp 100 juta akan disita untuk negara melalui panitera PN Jakarta Selatan,” ungkapnya

    
Setelah permohonannya dikabulkan, wajah Alter langsung ceria dan berseri-seri

BACA JUGA: Perda Pengendalian Flu Burung Diminta Dicabut

Bebasnya terdakwa disambut gembira oleh sang isteri, Jane DeviyantiDalam sidang siang yang digelar kemarin, Jane sempat mencium kening Alter dan keduanya saling berpelukan”Saya senang bisa pulang ke rumah,” tukas Alter usai sidang.   
    
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dalam agenda materi pembuktian dan menghadirkan saksi-saksiSementara itu, pernikahan antara Alterina Hofan dengan Jane Deviyanti tidak dibenarkan oleh agama manapunItu diungkapkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), AmidanMenurutnya, dari hasil penyidikan Mabes Polri, DNA Alter wanita walau ada kelainan di kelaminnya.
 
”Seharusnya Alter menyempurnakan identitasnya sebagai wanita,” terang Amidan pada wartawan kemarinNamun disayangkan, Alter memilih menjadi pria dengan mengangkat rahim dan menyuntik hormon testosteron yang dapat menumbuhkan kumis dan jengot serta mengubah suaranya seperti pria.  ”Apa yang dilakukannya telah menyalahi kodrat,” ujarnya.
 
Terkait proses hukum yang tengah dihadapi Alter, di PN Jakarta Selatan, Amidan mengingatkan agar penegak hukum dapat lebih cermatKarena menurutnya, jika putusan pengadilan tidak memuaskan masyarakat maka dapat menimbulkan dampak sosialDiberitakan sebelumnya, Alter dilaporkan oleh ibunda Jane, Maria Grace dengan kasus pemalsuan identitas dan surat-surat sesuai pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 serta ayat 2 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara(ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 86 Sekdes Diusulkan Jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler