Perda Pengendalian Flu Burung Diminta Dicabut

Senin, 31 Mei 2010 – 14:51 WIB
JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mencabut Perda No 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Flu BurungDesakan itu diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI, Djoko Udjianto dalam audiensi dengan Perhimpunan Pedagang Unggas Jakarta, Senin (30/5).

Menurut Djoko, perda tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi riil di lapangan

BACA JUGA: 86 Sekdes Diusulkan Jadi PNS

Contohnya, di Indonesia khususnya Jakarta tidak ada lagi flu burung
Apalagi Perda tersebut sudah lama dibentuk tapi belum diberlakukan sampai sekarang.

"Kalau sudah lama dibentuk tapi tidak diberlakukan tentunya masih dibicarakan lagi

BACA JUGA: Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar

Makanya akan kita panggil Dirjen Peternakan untuk membahas masalah tersebut," kata politisi dari Partai Demokrat ini.

Sementara Ketua Umum Himpunan Pedagang Unggas Jakarta, Siti Mariam mengatakan Perda tersebut memang harus dicabut karena sangat merugikan peternak dan pengusaha unggas
Dia mengkritisi salah satu pasal dalam Perda No 4 Tahun 2007 tentang pelarangan masuknya ayam hidup ke Jakarta.

"Kalau ayam hidup yang terkena virus langsung ketahuan, tandanya ayam langsung mati

BACA JUGA: Lima Bulan Tunjangan Satpol PP Belum Dibayar

Beda dengan ayam yang sudah dipotong, meski dibekukan tapi virusnya masih tetap hidup karena ada media darah," tuturnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Blueprint Titik Reklame


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler