jpnn.com - BOGOR - Setelah lima tahun berada di daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian, petualangan Hendra Setiawan (37) alias Bimbim berakhir di Stasiun Bogor, Jalan Mayor Oking, Bogor Tengah, Senin (10/10) malam.
Dia dibekuk aparat yang mendapatkan informasi mengenai keberadaan spesialis pencuri kendaraan bermotor itu.
BACA JUGA: Sudah Setor Rp 1,4 Miliar ke Dimas Kanjeng, Baru Sadar Sekarang
"Kami sudah mengejar pelaku sejak 2011. Dari empat pelaku, satu orang otak pelaku sudah menjalani hukuman dan bebas, satu baru kami amankan, dan dua lagi masih menjadi DPO," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Gito saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, kemarin (10/10).
Gito menjelaskan, selama lima tahun masuk dalam daftar DPO, Bimbim diketahui menyembunyikan diri ke Muara Angke, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Pembunuh Pacar Sendiri...Sadis Banget!
"Hasil keterangan pelaku dia kabur ke Muara Angke. Kalau ke Bogor, pelaku mengakui ingin menemui rekannya," bebernya.
Pihaknya sejauh ini, belum berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku. Dugaan sementara kendaraan sudah dipreteli.
BACA JUGA: Pembuang Mayat Abdul Gani Menyerahkan Diri
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berikut jaringannya," bebernya lagi.
Saat ini, kata Gito, pihaknya juga akan mencari penadah dari barang hasil curian para pelaku.
"Mereka melakukan karena ada yang menampungnya. Makanya, kami akan dalami lagi sampai tingkat penadahnya,” tegasnya.
Kronologi penangkapan, berawal ketika anggota Satreskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah menongkrong di Jalan Mayor Oking.
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung lakukan pengejaran. Dan benar, di sana pelaku sedang nongkrong di dekat stasiun Bogor," tandasnya. (dka/c/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwah Daud dan Sultan Agung Segera Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi