Sebelumnya, berdasar ketentuan UU Pilpres No 42 Tahun 2008, pemilih pilpres adalah warga yang namanya terdata dalam DPT
BACA JUGA: Pilpres Diprediksi Dua Putaran
Hal itu tercantum dalam pasal 28 dan pasal 111 ayat 1.Pasal 28 menyatakan, warga yang ingin menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih
BACA JUGA: Warga Bali Berpakaian Adat Saat Contreng
Atau, ketentuan pasal 111 ayat 1 huruf b, yakni yang terdaftar di DPT tambahan.Dua pasal itulah yang dibatalkan MK dalam sidang kemarin sore
BACA JUGA: Refly Harun Hanya Puas 75 Persen
"Bahwa hak pilih seseorang adalah hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar ketentuan administratif," kata Ketua MK Mahfud M.Ddalam pembacaan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (6/7).Permohonan uji materiil pasal pembatasan hak pemilih itu diajukan oleh Refli Harun, peneliti Centre for Electoral Reform, dan Maheswara Prabandono, advokatKeduanya memosisikan warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu legislatif 9 April 2009.
Dalam amar putusannya, MK memutus bahwa ada sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan pasporWarga negara Indonesia yang belum mendaftar dan terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan KTP bagi WNI yang tinggal di Indonesia atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri"Untuk KTP, harus dilengkapi KK (kartu keluarga) atau dokumen lain," jelasnya.
Selanjutnya, KTP yang dimiliki tidak sembarangan bisa digunakan WNIMahfud menyatakan, pemilih yang belum terdaftar harus menggunakan KTP-nya sesuai alamat RT dan RW yang tertera.
Pada ketentuan lain, sebelum menggunakan hak pilih, MK memutus bahwa pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar dulu melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat"Pendaftaran menggunakan KTP atau paspor baru dilakukan sejam sebelum pemungutan suara berakhir," ungkapnya membacakan putusan.
Mengapa MK membatalkan ketentuan kewajiban terdaftar sebagai pemilih itu" Hakim konstitusi dalam pembacaan pendapat MK menyatakan, hak memilih merupakan hak konstitusional warga (rights to vote)Hal itu telah tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28C ayat 2 UUD 1945"Pembatasan atau peniadaan hak memilih adalah pelanggaran HAM," tegas Arsyad Sanusi, salah seorang hakim MK, yang membacakan putusan kemarin.
Terlebih, ketentuan konstitusi telah menyebutkan bahwa WNI yang berusia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak memilih dan dipilihPasal 28 dan pasal 111 ayat 1 dalam UU No 42 Tahun 2008 tersebut merupakan sebuah aturan administratif yang bersifat menghambat hak pilih"Padahal, hak pilih seseorang tidak bisa dihambat oleh batasan aturan atau ketentuan administratif," ujarnya.
MK menimbang bahwa hak pilih merupakan ketentuan konstitusiDiperlukan sebuah solusi, sehingga penggunaannya tidak dihalangi"Penggunaan KTP dan paspor merupakan satu alternatif," kata Arsyad.
Namun, ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam peraturan KPU"MK juga menilai ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam sebuah perppu, mengingat hal itu berpotensi dibatalkan dalam political review di DPR," jelasnya
Karena itulah, demi keadilan, MK langsung menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor untuk pemilu tersebut"Ketentuan ini bisa langsung dilaksanakan KPU selaku penyelenggara pemilu sesuai putusan MK yang bersifat self executing," tuturnya.
Sidang MK terkait dengan uji materiil pembatasan terhadap pemilih itu berlangsung cepatSidang perdana dimulai pukul 10.00 kemarinPukul 17.00, MK langsung menetapkan putusan
Arsyad menegaskan, ketentuan itu bisa dilakukan MK sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 9 UU MK"Mengingat urgensi putusan ini, MK melakukan sidang cepat," ungkapnya.
Respons KPU
KPU langsung merespons putusan tersebutDalam keterangan pers di kantornya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK tersebut
Dalam putusannya, MK telah menjelaskan teknis-teknis yang harus dilaksanakan KPU"Kami akan melaksanakan putusan MK," tegas Hafiz kepada wartawan.
Itu berarti warga yang mungkin belum terdaftar dalam DPT bisa memakai KTP atau paspor untuk menggunakan hak pilihnyaHafiz menegaskan, putusan tersebut sesegera mungkin disosialisasikan kepada seluruh elemen penyelenggara pemilu"Mulai KPU daerah sampai petugas KPPS harus tahu," katanya.
Sesuai putusan MK, pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar sejam sebelum pemungutan suara berakhirSesuai peraturan KPU, pemungutan suara di TPS dimulai pukul 08.00 hingga berakhir pukul 13.00 waktu setempat"Itu berarti pemilih yang belum terdaftar harus mendaftar paling lambat pukul 12.00," tegasnya.
Bagaimana dengan kebutuhan logistik" Hafiz menyatakan bahwa KPU tidak akan menambah logistik, mengingat waktu yang mepetLogistik yang ada saat ini akan dimaksimalkan, yakni sekitar 176 juta surat suara ditambah kelebihan dua persen di setiap TPS"Harus cukup karena tidak mungkin menambah, mengingat waktunya," ujarnya.
Anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui setelah sidang MK mengungkapkan, untuk mengantisipasi penambahan pemilih, KPU bisa memaksimalkan sebaran TPS di satu RWMisalnya, jika ada 30 pemilih tambahan di satu RW, petugas KPPS bertugas menyebarkan mereka ke sejumlah TPS di RW tersebut.
"Masalah kami saat ini adalah sosialisasi karena waktunya sangat mepet," katanyaDalam hal ini, yang diprioritaskan tetap pemilih yang terdaftar dalam DPT lebih dulu"Semoga cukup," ujar Andi(bay/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei SI: Elektabilitas SBY Merosot, JK Naik
Redaktur : Tim Redaksi