Akhirnya, Dua Pimpinan KPK jadi Tersangka

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Rabu, 16 September 2009 – 00:19 WIB
Foto : Dok/JPNN

JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenangPenetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 pagi, hingga menjelang tengah malam tadi

BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Masuk Komisi Etik



Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes Mahar, menjelang Selasa (15/9) tengah malam
"Jadi tersangka atas tuduhan yang kemarin, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang melakukan sesuatu

BACA JUGA: Putusan Kode Etik Tak Terpengaruh Status Antasari

Yang jelas kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan," ujar Mahar.

Lebih lanjut disebutkannya, Bibit dan Chandra disangka pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999
"Hukuman minimal satu tahun, maksimal enam tahun," sebut Mahar.

Ditanya soal perlunya penahanan, Mahar mengaskan bahwa hal itu tergantung sikap kooperatif kedua tersangka

BACA JUGA: Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD

Bisa saja, keduanya langsung ditahan, atau juga menjadi tahanan rumah."Ya kalau kooperatif ya baik, artinya tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.(mas/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler