JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenangPenetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 pagi, hingga menjelang tengah malam tadi
BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Masuk Komisi Etik
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes Mahar, menjelang Selasa (15/9) tengah malam
BACA JUGA: Putusan Kode Etik Tak Terpengaruh Status Antasari
Yang jelas kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan," ujar Mahar.Lebih lanjut disebutkannya, Bibit dan Chandra disangka pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999
Ditanya soal perlunya penahanan, Mahar mengaskan bahwa hal itu tergantung sikap kooperatif kedua tersangka
BACA JUGA: Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD
Bisa saja, keduanya langsung ditahan, atau juga menjadi tahanan rumah."Ya kalau kooperatif ya baik, artinya tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.(mas/ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur
Redaktur : Tim Redaksi