Akhirnya KPK Periksa Hatta Rajasa

Jadi Saksi Kasus Korupsi Ongkos Kirim KRL Hibah

Kamis, 02 Juni 2011 – 00:02 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/6)Hatta diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Kereta Listrik (KRL) yang menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian, Soemino.

Namun pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu nyaris luput dari pantauan wartawan yang biasa meliput di KPK

BACA JUGA: Birokrasi Pengurusan SK Pensiun Dipangkas

Berbaju batik lengan panjang warna coklat, Hatta baru diketahui diperiksa KPK usai setelah muncul dari dalam gedung KPK selepas menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.15.

Hatta sendiri berdasarkan catatan buku tamu di KPK, tiba sekitar pukul 07.30 dan tidak menggunakan mobil dinas menteri
Namun mantan Menteri Perhubungan (Menhub) itu tak banyak memberi keterangan ke wartawan terkait pemeriksaan tersebut

BACA JUGA: Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum



"Saya memberikan penjelasan sesuai (kewajiban) warga negara, terkait dengan masalah KRL Hibah tersebut," ujar Hatta.

Hanya saja calon besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tak memberi banyak penjelasan terkait pemeriksaan di KPK
Termasuk saat ditanya tentang dugaan keterlibatan adiknya yang bernama Achmad Hafiz Tohir dalam proyek pengiriman KRL Hibah, Hatta berkilah dengan diplomatis

BACA JUGA: BPS: 13 Juta Keluarga Tak Punya Rumah

"Itu soal materi silahkan tanyakan ke penyidik," kilahnya.

Hatta pun bergegas memasuki mobilnya yang telah terparkir di pelataran KPK"Saya mau ke 1 Juni kan (peringatan Pancasila 1 Juni di gedung MPR)," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, bahwa KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan atas Hatta untuk diperiksa kemarinNamun Jasin membantah jika pemeriksaan atas Hatta karena disesuakan dengan kesibukan sebagai menteri"Kebetulan dipanggil hari ini (kemarin) dan memenuhi pagggilan hari ini," ujarnya.

Namun Jasin juga mengatakan, bisa saja jika diperlukan maka Hatta akan diperiksa lagiMenurutnya, hal itu tergantung pada penyidik KPK"Yang memeriksa kan penyidik, kalau masih kurang bisa dipanggil lagi," sambungnya.

Seperti diketahui, Tumpal Hutabarat yang saat masih menjadi pengacara bagi Soemino mengungkapkan bahwa proyek pengadaan KRL sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Perhubungan tahun 2006Selanjutnya, atas perintah Hatta pula, Soemino pergi ke Jepang untuk melihat KRL yang akan dihibahkan.

Soemino sendiri menjadi tersangka sejak Desember 2009Pemilik nama lengkap Soemino Eko Saputro yang juga tercatat sebagai Komisaris PT Kereta Api dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Dalam proyek pengiriman KRL hibah yang nilai proyeknya Rp 48 miliar itu, KPK menemukan adanya kemahalan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Gandeng Sejumlah Lembaga dan Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler