Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum

Rabu, 01 Juni 2011 – 19:43 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pihak Kejaksaan Agung tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sisminbakum ke Mahkamah AgungKalau mau konsisten dalam penegakkan hukum, kata Margarito, justru kasus Sisminbakum dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Saya melihat pihak Kejaksaan Agung memang tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan PK ke MA

BACA JUGA: BPS: 13 Juta Keluarga Tak Punya Rumah

Demi tegaknya hukum, justru Kejaksaan Agung sebaiknya menghentikan kasus Sisminbakum dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," tegas Margarito Kamis, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).

Kalau Kejaksaan mengambil langkah PK, itu lebih dalam perspektif normatif dan itu bisa
"Tapi bagi saya PK mengada-ada saja

BACA JUGA: Kemenpera Gandeng Sejumlah Lembaga dan Bank

Bukti hukum baru apa yang cukup kontesktual untuk mengajukan PK, saya lihat tidak ada," ungkap Margito.

Menanggapi adanya desakan Indonesia Police Watch dan LSM lain agar kasus ini dibawa ke pengadilan, Margarito mengatakan, hal itu sebaiknya juga tidak usah ditanggapi karena bisa menjadi praktek penyanderaan terhadap pihak lain.

"Mahkamah Agung menyatakan Sisminbakum bukan uang negara, tidak ada unsur kerugian negara
Kalau Sisminbakum dipaksakan ke pengadilan, mana kepastian hukumnya, mana kerugiannya?" tegas pria asal Ternate ini.

Margito juga menjelaskan, soal adanya nama Sadik Wahono yang merupakan mantan komisaris TPI dan diduga mendalangi aksi desakan terhadap kelanjutan kasus Sismibakum, hal tersebut juga tidak istimewa dan biar nanti masyarakat menilainya.

"Biarkan saja nanti masyarakat yang menilai tindakan yang dilakukannya," bebernya.

Sebelumnya, salah seorang tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak ada dasar hukumnya bagi Kejagung untuk mengajukan PK

BACA JUGA: Demokrasi Indonesia Kukuhkan Egoisme

KUHAP sudah menegaskan bahwa PK adalah hak terhukum, penasihat hukum dan keluarganyaKejagung tidak berhak mengajukan PK.

"Kalaupun tetap diajukan, maka kemungkinan besar MA juga akan menolak permohonan PK tersebut," tegasnya.

Selain tidak ada landasan hukumnya, juga tidak terdapat novum yang meyakinkan untuk mengajukan PK atas putusan RomliKejagung harus memainkan peranan untuk menjamin adanya kepastian hukumKalau KUHAP tidak memberikan hak kepada jaksa untuk PK, maka kepastian hukum itu harus dijaga.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan bahwa MA juga sudah menyadari kekeliruan mereka mengabulkan PK dalam kasus Muchtar Pakpahan, Polycarpus dan terakhir Djoko ChandraPengajuan PK dalam perkara Romli juga mengandung risiko, karena faktanya Yohanes Woworuntu sedang mengajukan PKDasar pengajuan PK Yohanes sangat kuat, sebab dia didakwa bersama-sama dengan RomliDengan dibebaskannya Romli, maka Yohanes otomatis harus dibebaskan.

Kejagung sebaiknya bertindak proporsional menghadapi kasus Sisminbakum karena itu merupakan permainan Hendarman Supandji semasa ia menjadi Jaksa Agung, imbuh YUsril"Jangan Jaksa Agung sekarang dibebani oleh kesalahan HendarmanKejaksaan Agung jangan mengorbankan nasib warganegara karena alasan-alasan yang jauh dari rasionalitas hukum," tukas Yusril(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Anggap Melaporkan Korupsi Sebagai Jihad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler