Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim

Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB

JAKARTA – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono diberhentikan sementara dari jabatannyaHari ini (31/5), Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said turun ke Lamtim untuk membacakan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Satono yang dikeluarkan sejak 26 Mei lalu.

Dalam surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan SK tersebut bernomor 131.18-395 Tahun 2011 tertanggal 26 Mei 2011 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lamtim

BACA JUGA: Futsal Picu Bentrok Mahasiswa di Medan



Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P
menegaskan, tidak akan ada pelantikan Erwin Arifin sebagai Plt

BACA JUGA: Proyek Pemda Muba Terlantar, Jadi Tempat Macan Liar

bupati Lamtim
Oedin –sapaan akrabnya– mengatakan, hari ini hanya akan digelar pembacaan SK pemberhentian sementara Satono oleh wakil gubernur di Lamtim

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Ketua DPRD Seluma Menghilang



Menurut Oedin, langkah ini dilakukan sebagai tanggung jawabnya berkonsolidasi sebagai pembina kepegawaianJuga untuk menghindari gap dan ketidakharmonisan di antara pegawai’’Besok (hari ini) teknis brifing Wagub di Lamtim membacakan SK,’’ ujar Oedin melalui telepon genggamnya tadi malam.

Menurutnya, SK tersebut hanya pemberhentian sementaraDengan demikian, Erwin pun hanya menjadi Pltsementara’’Bisa terus atau tidak jika sudah ada keputusan hukum yang tetapItu pun nanti harus ada lagi SK dari Mendagri,’’ paparnya.

Dilanjutkan, meski Erwin telah menjabat Pltbupati, ia tetap memiliki keterbatasan wewenangSetelah hari ini, Erwin hanya melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerahIa tidak berwenang untuk memutasi pegawai.

Penelusuran Radar Lampung (grup JPNN) di Kemendagri, SK penonaktifan Satono diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada Kepala Biro Otda Lampung Peturun A.Skemarin.

Tampak, Wakil Bupati Lamtim Erwin Arifin juga ikut bersama Peturun ke KemendagriMereka diterima di ruangan Dirjen Otda dan menggelar pertemuan tertutup pukul 17.00 hingga 18.00 WIB.  ’’Kami telah menyampaikan bahwa urusan terkait penonaktifan  bupati Lamtim, kami serahkan kepada gubernur,’’ ujar Djohermansyah kepada Radar Lampung usai menyerahkan SK kepada Peturun di Jakarta, Selasa (30/5).

Pria yang akrab disapa Prof Djo ini melanjutkan, gubernur harus melaksanakan SK sebaik-baiknyaArahan lain yang diberikan Prof Djo adalah agar Erwin dapat melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt.) bupati LamtimJabatan ini diemban Erwin sementara Satono menjalani proses hukumnya sebagai terdakwa korupsi APBD Lamtim sebesar Rp119 miliar

’’Setelah dipanggil gubernur nantinya, wakil bupati siap-siap melaksanakan tugasnyaSK tersebut berlaku setelah dilaksanakan pelantikan, terserah gubernur,’’ ujar Djo.
Sementara, Erwin mengaku siap menjalankan tugas tersebut’’Saya siap menjalankan arahan yang diberikan Pak Dirjen tadi,’’ kata Erwin kepada Radar Lampung di ruang tunggu Dirjen Otda Kemendagri.
Di tempat yang sama, Peturun mengatakan, Erwin kemarin memang khusus diundang Dirjen Otda untuk diberikan arahan’’Intinya, beliau ini dipanggil, komunikasi, dan diberikan arahan-arahanTetapi selengkapnya nanti kita tanya ke Pak Gubernur,’’ ujar Peturun.

Terkait tarik ulur penerbitan SK tersebut, Peturun mengatakan, Kemendagri telah bekerja sesuai mekanismeSaat SK diterbitkan, Kemendagri mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang terkait status Satono sebagai terdakwa.

’’Itu yang mereka inginkanSekarang sudah jelasSK sudah keluar karena posisi Satono sebagai terdakwa dan perkaranya diteruskanItu saja intinya,’’ pungkas Peturun.
Terpisah, penasihat hukum Satono, Sopian Sitepu, mengatakan, pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi SK tersebutMenurutnya, persoalan jabatan Satono adalah kewenangan Mendagri, sedangkan dirinya tidak mendalami tentang status Satono sebagai kepala daerah.

Dirinya hanya sebagai kuasa hukum pidana’’Jabatan kepala daerah dan pidana korupsi itu dua hal yang berbedaLagi pula, saya belum mendapatkan mandat untuk menangani status kepala daerahnya itu,’’ kata Sopian melalui telepon genggamnya tadi malam.

Sopian mengaku hanya akan fokus dalam pengungkapan fakta-fakta di persidanganIni karena banyak hal yang dianggap janggal dalam penetapan Satono sebagai tersangka dan terdakwa.

Ia mencontohkan, penyidik hukum di Polda Lampung tidak menyebutkan bahwa kliennya melanggar pasal dalam perundang-undanganTerkadang disebutkan pelanggaran UU 32/2004, kadang-kadang permendagri’’Saya fokuskan untuk masalah pidananya saja, yang merupakan kompetensi sayaTetapi sebagai advisor hukumnya, kami menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Mendagri,’’ ujar Sopian

Sementara dalam persidangan lanjutan perkara Satono di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin, mantan Kepala Bagian Keuangan  Lamtim periode 2003-2007 Nursyamsu membeberkan pemindahbukuan kas APBD Lampung Timur dari Bank Mandiri dan Bank Lampung dilakukan dalam tujuh tahap

Total pemindahan kas daerah mencapai Rp102 miliarDari tujuh pemindahbukuan tersebut, menurutnya, dilakukan atas perintah Bupati Lamtim Satono baik lisan maupun tertulisDemikian diakui Nusyamsu saat menjadi saksi perdana kasus dugaan korupsi APBD Lamtim kemarin

Seperti sebelumnya, sidang kali ini dipadati massa yang ingin menyaksikan jalannya persidanganNamun, tidak seperti biasanya, massa yang berorasi hanya dari kubu kontra Satono, yakni massa Tim Advokasi Lampung Timur (Tali), Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta), dan organisasi massa Pasukan Elite Inti Rakyat Lampung (Petir)Sedangkan Forbes yang biasanya mendukung Satono tidak tampak berorasi di pengadilan.

Persidangan dikawal ketat kepolisian dari Polresta BandarlampungSebelum dimulainya persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Yusna Adia kepada majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir menjelaskan bahwa dari empat saksi yang dipanggil, hanya satu yang hadir, yakni NursyamsuSedangkan Kabag Keuangan Sugiarto, Erwin (Kasubbag Keuangan), dan Sukma Irawan (Kasubbag Keuangan) yang harusnya memberikan kesaksian tidak hadir dengan alasan dinas

Nursyamsu yang kini menjabat staf ahli bupati bidang hukum Pemkab Lamtim ini mengatakan, tahun 2005 kas daerah ditempatkan di dua bank, yakni Bank Lampung dan Bank Mandiri’’Bank Lampung untuk PAD (pendapatan asli daerah) dan Bank Mandiri untuk kas dari pusat,’’ katanya.

Saat rencana pemindahan kas daerah tersebut, terusnya, ia pernah diajak Satono untuk melakukan pembukaan rekening di BPR Tripanca.  ’’Saat itu saya tidak setuju karena sudah ada dua tabungan, yakni di Bank Mandiri dan Bank LampungTetapi alasan Pak Bupati waktu itu, ini bank yang sehat,’’ terang Nursyamsu.

Pemindahbukuan kas daerah dari dua bank tersebut, terusnya, dilakukan dalam tujuh tahap transfer, yakni dua kali dari Bank Mandiri dan lima kali dari Bank Lampung’’Saya diperintahkan Pak Bupati langung transfer ke rekening TripancaTransfer pertama diprintah bupati Rp6,5 miliar,’’ ungkapnya

Saat itu, terusnya, bupati beralasan pemindahbukuan dengan alasan bunga yang tinggi yakni berkisar 7-8 persenSementara di Bank Lampung dan Bank Mandiri hanya 4 persen dari saldo terendah setiap bulannya

Saat hakim menanyakan siapa yang paling bertanggung jawab dari pemindahbukuan kas daerah tersebut" Dengan hati-hati Nursyamsu menyebutkan bupati’’Waktu itu saya tidak tahuTetapi setelah saya baca undang-undangnya, bupati adalah penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah,’’ jelasnya.

Terkait pemindahbukuan kas daerah ke BPR Tripanca ini, ia juga mengaku tidak pernah dimintai pendapat oleh bupati’’Saya tidak pernah dimintai pertimbangan oleh Bapak BupatiSaya hanya diperintahkan melakukan pembukaan rekening baru kas daerah,’’ kata dia.

Beberapa transaksi pemindahbukuan itu di antaranya dilakukan pada 20 September 2005 sebesar Rp6,5 miliar, 17 November 2005 sebesar Rp6 miliar, 21 November sebesar Rp10 miliar, dan seterusnya berlangsung hingga tahun 2008 hingga totalnya mencapai Rp102 miliar lebih(dna/rnn/c1/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agusrin Diusulkan Aktif Kembali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler