jpnn.com - ââ¬Â¨Surat bernomor S.387/Menhut-IV/2013 tersebut menjawab surat yang dikirim Risma akhir Mei lalu. Prinsipnya, surat yang ditembuskan ke 11 instansi lain itu berisi dua hal. Pertama, Kemenhut mendukung permohonan izin lembaga konservasi atas nama Perusahaan Daerah (BUMD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Kedua, sambil menunggu izin konservasi selesai diproses, demi pemantapan pengelolaan KBS, BUMD bentukan pemkot bisa mengelola dengan banyak catatan. Di antaranya, menyertakan pengelola teknis profesional di bidang konservasi dan lahan tidak digunakan untuk kepentingan lain. Pemkot juga diharuskan selalu berkoordinasi dengan Balai Besar Kelestarian Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS.ââ¬Â¨
BACA JUGA: Selama Puasa, PLN Berupaya Listrik tak Padam
ââ¬Â¨Gambarannya, BUMD KBS sebenarnya sudah cukup siap. Struktur organisasi sudah terbentuk. Direksi sudah dipilih. Badan pengawas juga sudah ada. Bahkan, APBD 2013 telah mengalokasikan anggaran untuk operasi kebun binatang itu sebesar Rp 15 miliar.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Ketua DPRD Surabaya M. Machmud yang menerima tembusan surat mengungkapkan, lampu hijau pusat tersebut merupakan langkah maju. "Sekarang sudah terang, izin segera keluar. Kini amat bergantung pada kesiapan pemkot sendiri," kata Machmud kemarin. ââ¬Â¨
BACA JUGA: PNS dan Balita Terdata Penerima BLSM
ââ¬Â¨Dia menambahkan, dengan keluarnya surat itu, sengketa hukum antara pengelola lama KBS, yakni Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS), dan Kemenhut yang mempersoalkan pencabutan izin konservasi dikesampingkan. "Ya sudah, dengan surat ini konflik yang ada tidak perlu dipikirkan lagi," ujarnya. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Politikus Partai Demokrat tersebut juga berharap koordinasi antar BKSDA dan TPS KBS itu sebatas kerja sama. "Ranahnya, dua pihak tersebut tidak sampai intervensi," katanya. ââ¬Â¨
BACA JUGA: Syarat Lengkap Pemekaran Simalungun Masuk Pusat
ââ¬Â¨Kengototan pemkot mengelola KBS itu memang tampak sedari awal. Bahkan, ketika izin konservasi masih menggantung di pusat, Wali Kota Tri Rismaharini bereaksi cukup keras. Selain mengadu ke presiden, Risma -sapaan akrab Tri Rismaharini- mengultimatum akan memgambil alih lahan KBS. Sebab, selama ini pemkot menguasai KBS dengan sertifikat hak pakai. Pemkot akan mengelola secara mandiri taman satwa seluas 15 hektare itu dengan binatang yang tidak memerlukan izin Kemenhut. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Komisi B DPRD Surabaya juga pernah merayu PTFSS -sebagai pengelola lama yang sudah dihentikan- agar mencabut gugatan hukumnya. Dengan begitu, izin lembaga konservasi bisa segera diserahkan kepada pemkot.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Kabag Perekonomian Pemkot Chalid mengungkapkan belum bisa menanggapi apa-apa terkait dengan surat tersebut. "Maaf, belum ada disposisi dari wali kota soal ini," katanya. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Adapun Asisten II Sekkota Surabaya M. Taswin menyatakan segera merapatkan surat itu dengan sejumlah pihak. "Bagaimana ke depan, kami perlu duduk bersama dengan Kemenhut. Sudah ada agenda soal rapat ini," ujarnya. Dia yakin tak lama lagi pengelolaan penuh ada di tangan pemkot.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Ketua Tim Pengelola Sementara KBS Tony Sumampau mengatakan bahwa surat dari Kemenhut tersebut bukan izin operasional. Dia menyebut hanya pernyataan dukungan. "Tapi, bagi kami, jika pemkot mendapatkan izin lembaga konservasi, itu akan baik. Lebih cepat juga baik. Sebab, keberadaan TPS juga hanya sementara," ungkapnya. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Dia menambahkan, rehabilitasi KBS secara total harus segera dikerjakan pemkot. Mengingat, fasilitas di KBS sudah cukup tua. "Yang tidak kalah penting adalah perbaikan SDM," terangnya. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Menurut Tony, pihaknya membuka diri apabila tenaga profesional yang disiapkan pemkot mau ''belajar" ke KBS yang dikelola sambil menunggu turunnya izin konservasi itu. (git/end/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Statemen Wakil Bupati Indikasi Pecah Kongsi
Redaktur : Tim Redaksi