jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menciduk empat pasangan bukan suami istri di sebuah indekos di Gang Baiduri, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, Kamis (5/10).
Pasangan bukan muhrim itu langsung disidang di Pengadilan Negeri Pontianak karena tak bisa menunjukkan bukti ikatan yang sah.
BACA JUGA: Berduaan di Mobil, Pasangan Kekasih Didatangi 3 Pria
Kasat Pol PP kota Pontianak Syf Adriana mengatakan, razia bertajuk Sidang Cepat Operasi Yustisi (Sicepoy) itu memang rutin digelar untuk mencegah penyakit masyarakat.
"Ini tidak lama, hanya tiga jam tuntas sampai putusan pengadilan. Kami mulai dari jam lima subuh. Jadi, kami lakukan razia dan menjaring delapan orang atau empat pasangan,” ujar Adriana.
BACA JUGA: Pasangan Kena Razia di Indekos, Begini Pengakuannya
Sebelum melakukan razia, imbuh Adriana, intel memantau lokasi terlebih dahulu.
Dia memastikan anggotanya tak pandang bulu dalam razia tersebut.
BACA JUGA: Cuekin Tembakan Peringatan Petugas, 3 Bandit Terkapar
“Seperti pada operasi yang kami lakukan. Namun, pemilik indekos tidak ada. Maka, sidang untuk si pemilik akan dilakukan pekan depan,” jelasnya.
Adriana menambahkan, mayoritas yang terjaring adalah warga Pontianak.
Meski begitu, ada pula yang dari luar kota. Misalnya, pelajar atau mahasiswa yang ngekos di Pontianak.
Pasangan suami istri yang menikah siri juga turut terjaring.
"Kami tidak tahu hubungannya sampai di mana. Yang jelas, saat ditangkap ada perempuan dan lelaki. Di dalam perwa telah mengatur apabila di tempat tertutup berlainan jenis maka itu dianggap asusila," tegas Adriana. (lid)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamar Indekos Dirazia, Isinya 1 Cewek dengan 2 Pria
Redaktur & Reporter : Ragil