Akibat Judi, Siap-Siap Lebaran di Tahanan

Rabu, 30 Mei 2018 – 06:01 WIB
Penjudi tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PONOROGO - Jajaran Polsek Siman Ponorogo menggerebek judi remi di sebuah rumah kontrakan Jalan Pramuka, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Dalam penggrebekan ini, petugas berhasil membekuk  empat pelaku judi remi.

BACA JUGA: Asyik Main Judi, 5 Sopir Angkot Diciduk

Para pelaku di antaranya Zainul Yusuf, Edi Susanto, Khoiril, dan Heru Susanto.

Menurut AKP Sudarmanto Kabag Humas Polres Ponorogo pelaku Zainul adalah tokoh LSM.

BACA JUGA: Mangga Besar Jadi Sarang Perjudian, Pak RT Dipanggil Polisi

"Heru Susanto mantan Caleg DPRD Ponorogo tahun 2014 dan pengurus salah satu ormas," ujar Sudarmanto.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah karpet warna hitam dan uang tunai sekitar Rp 230 ribu. A

BACA JUGA: Polda Metro Gerebek Tempat Perjudian Beromzet Ratusan Juta

"tas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pria Berbuat Terlarang saat Tengah Malam


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler