jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk puluhan penjudi yang meresahkan warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sedikitnya ada 86 penjudi ditangkap di Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
BACA JUGA: 9 Pria Berbuat Terlarang saat Tengah Malam
Lokasi penggerebekan itu adalah tempat judi yang beromzet ratusan juta rupiah per bulan.
“Judinya macam-macam, ada koprok dan kiu-kiu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).
BACA JUGA: Oknum PNS Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan dari 86 pelaku yang ditangkap, 20 di antaranya merupakan wanita.
“Lokasi judi itu sudah beroperasi selama kurang lebih dari dua tahun, pemainnya bisa dari luar negeri juga,” terang Argo.
BACA JUGA: Gara-Gara Uang Receh, Nurhaya Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam setiap kali memasang taruhan, pelaku dikenakan limit Rp 30 juta.
“Minimal segitu (Rp 30 juta), bayangkan berapa untung per bulannya. Tempat itu buka setiap hari dari pukul 12.00 hingga pukul 04.00 WIB,” tambah Argo.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sub Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun,” tandas Argo. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-Ibu dan Beberapa Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan