Akil Mochtar: Jangan Amandemen UUD Hanya untuk Kekuasaan

Jumat, 11 November 2011 – 13:05 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menilai, saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk melakukan  amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945Sebab, perubahan itu akan berdampak besar bagi sistem Ketatanegaraan Indonesia yang sudah diterapkan saat ini

BACA JUGA: Kualitas Hakim Tipikor Daerah Rendah karena Kesalahan MA

"Kalau saya melihat itu belum sesuatu yang sangat urgent," kata Akil di Jakarta, Jumat (12/11).

Alasannya kata Akil, Teori Konstitusi mengatakan, UUD 1945 tidak boleh selalu diubah
Kalaupun itu diubah kata Akil, tidak bisa semau-maunya, tapi harus dalam jangka waktu yang lama

BACA JUGA: Malinda Akui Sayang, Andhika Jaim

Ia mengingatkan, amandemen jangan hanya memperbesar kekuasaan, tapi menata sistem ketatanegaraan untuk mensejahterakan rakyat "Peluang perubahan itu memang tetap ada," ujar juru bicara MK ini.

Menurutnya, bila mengikuti kemauan DPD untuk dikuatkan kewenangannya seperti DPR, artinya lembaga perwakilan rakyat yang resmi menjadi dua nantinya
Pertanyaannya kata Akil, apakah kedua lembaga itu bisa diseimbangkan.

"Lalu bagaimana dengan MPR

BACA JUGA: Suara untuk Komodo Menurun

Amanedemen itu akan berimbas keseluruh lembaga yang ada, bukan hanya DPD, kewenangan Presiden juga diamandemenDengan kewenangan yang terbatas harusnya DPD itu menunjukan kinerja yang lebih baik," ujarnya.

Mengenai wacana calon perseorangan Presiden yang dituangkan dalam pokok perubahan amandemen kelima itu, Akil menilai, itu suatu hal yang sangat dimungkinkanTapi kata dia, tanpa diubahnya pasal yang mengatur tentang pencalonan Presiden dalam UUD 1945 tersebut, itu tidak akan berarti"Kalau (UUD 1945) diubah, bisa saja dan sangan mungkin ada calon perseorangan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso menilai, dinamika politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dikatakan telah melewati masa adaptasiMenurutnya, dalam lembaga legislatif, beberapa kalangan menilai bahwa DPD yang semula diniatkan untuk memberikan keseimbangan bagi DPR untuk menciptakan mekanisme check and balance antarkamar dalam parlemen, sering dikatakan bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi, sekedar untuk memenuhi tuntutan reformasi.

Di samping itu, perkembangan politik kekinian juga membuktikan, UUD 1945 belum secara jelas mengatur tata hubungan antara Presiden dengan DPR, antara MA, MK, dan KYKonflik konstitusional antar lembaga ini kata Bambang, menjadi titik awal pemikiran mengenai perlunya penataan kembali sistem ketatanegaraan.

Ada 10 pokok-pokok usulan perubahan Kelima UUD 1945 yang diwacanakan yaitu, Memperkuat Sitem Presidensial, Memperkuat Lembaga Perwakilan, Memperkuat Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan, Pemilihan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum bagi Pejabat Publik, Optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK), Penambahan Pasal HAk Asasi Manusia (HAM), Penambahan BAB Komisi Negara dan Penajaman BAB tentang Pendidikan dan Perekonomian. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 11-11-2011, Parade Nusantara Gelar Aksi Serentak di Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler