Akibatnya, hakim Pengadilan Tipikor daerah diisi orang yang tidak memiliki kompetensi mumpuni di bidang hukum maupun dalam beracara di persidangan
BACA JUGA: Malinda Akui Sayang, Andhika Jaim
"Ini yang dikeluhkan masyarakat karena mereka sering memvonis bebas terdakwa kasus korupsi," kata Akil di Jakarta, Jumat (11/11).Menurut Akil, semangat dibentuknya Pengadilan Tipikor daerah adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan umum untuk menangani perkara korupsi, sehingga hakim pengadilan umum lebih berkonsentrasi menyidangkan kasus nonkorupsi.
Sayangnya, antara harapan masyarakat dengan kenyataan yang terjadi belakangan ini bertolakbelakang
Untuk itu lanjut Akil, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengadilan Tipikor daerah, mulai dari rekrutmen hakim, pembinaan, pengawasan, hingga penguasaan materi sidang, serta pemahaman pasal sebelum menjatuhkan vonis
BACA JUGA: Suara untuk Komodo Menurun
"Tanpa dievaluasi, rasa trust masyarakat bisa hilangBACA JUGA: 11-11-2011, Parade Nusantara Gelar Aksi Serentak di Jawa
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Duga Hanya Untuk Alihkan Perhatian
Redaktur : Tim Redaksi