JAKARTA–Hakim Konstitusi Akil Mochtar benar-benar geram atas langkah tim investigasi dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK) yang melaporkan hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu (15/12)Dia menilai tim telah menyalahgunakan wewenang karena seharusnya mereka bertanggung jawab kepada Ketua MK Mahfud M.D
BACA JUGA: Komisi VIII Minta Pengelola Haji Direposisi
’’Bukan (melaporkannya) ke KPK,’’ kata Akil saat dihubungi kemarin (16/12).Dia menuding tim yang diketuai pengacara Refly Harun tersebut tidak bertindak profesional
Akil menyatakan, saat dibentuk, tim hanya diminta melaporkan temuannya kepada ketua MK
BACA JUGA: Gamawan Emosi, Tak Takut Diganti
Otomatis, tim bertanggung jawab kepada ketua MKBACA JUGA: Kesaksian Mantan Kapolres Untungkan Susno
Mantan politikus Partai Golkar tersebut menilai langkah tim itu merupakan tindakan subjektif.Sebagaimana diberitakan, Rabu (15/12), tim investigasi mendatangi KPK untuk melaporkan hasil temuannya terkait kasus dugaan suap di tubuh MKAda dua delik laporan yang diajukan Refly csYakni, dugaan penyuapan hakim konstitusi dan pemerasan oleh hakim konstitusi
Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie mendukung pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH)Menurut dia, MKH bisa menjadi bukti kepada masyarakat bahwa MK masih memiliki kontrol untuk mengawasi para hakimnyaKarena itu, dia berharap MKH segera dibentuk untuk membuktikan bahwa MK merupakan lembaga yang bersih
Pada bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus mengawal sekaligus menuntaskan pengaduan terkait dengan dugaan suap dan pemerasan hakim Mahkamah Konstitusi (MK)Wakil Ketua KPK Chandra MHamzah mengatakan, Ketua MK Mahfud M.Dtelah mempersilakan KPK memulai pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk para hakim MK.
”Bila terbukti ada hakimnya yang terlibat agar segera ditindak,” ujar Chandra saat ditemui dalam acara seminar pendidikan tentang korupsi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kemarin (16/12)
Sebelumnya KPK telah menerima dua pengaduan secara terpisah terkait dengan kasus yang melibatkan hakim MKPada Jumat lalu (10/12), Mahfud dan hakim MK Akil Mochtar mengadukan dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim MKSelanjutnya, pada Rabu (15/12), giliran ketua tim investigasi Refly Harun yang melaporkan dugaan pemberian suap dan pemerasan oleh hakim konstitusiSelain ke KPK, Sekjen MK Janedjri MGaffar melaporkan penyuapan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kepada panitera pengganti MK Makhfud soal permohonan gugatan pilkada yang ditangani hakim konstitusi.
Menurut Chandra, pemeriksaan terhadap dua pengaduan itu memang relatif cukup sulitSebab, KPK harus memeriksa dua pengaduan dengan versi yang berbedaMeski demikian, KPK bukan tidak mungkin bisa menuntaskan kasus tersebutChandra menegaskan, KPK akan melaksanakan pemeriksaan secara mendalamDitanya kasus mana yang akan didahulukan, Chandra menjawab belum bisa memastikan(dri/adh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Sibuk Periksa Saksi Kasus Langkat
Redaktur : Tim Redaksi