Kesaksian Mantan Kapolres Untungkan Susno

Jumat, 17 Desember 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kembali mendapat keuntungan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidanganKemarin (16/12), tiga mantan Kapolres di Jawa Barat dalam keterangannya mengaku tidak tahu tentang perintah pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
   
Tiga mantan Kapolres yang dihadirkan adalah Edi Mustofa (Polres Cirebon), Rusdi Hartono (Polres Garut), dan Arif Hidayat Syarif (Polres Ciamis)

BACA JUGA: KPK Masih Sibuk Periksa Saksi Kasus Langkat

Ketiganya mengaku, pemotongan dilakukan saat pencairan dana tahap keempat
"Kami tidak itu (pemotongan dana) atas kebijakan dari siapa," tutur Rusdi Hartono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemotongan dana tersebut, kata dia, disampaikan melalui bendahara satuan kerja (bensatker) Polres

BACA JUGA: Adnan Buyung Pasang Badan, Bupati Heran

"Tahunya pemotongan itu dari bidkeu (bidang keuangan) Polda Jabar," kata Rusdi
Saat itu, jabatan Kabidkeu Polda dijabat oleh Maman Abdulrahman Pasya.

Rusdi mengatakan, dirinya tidak mengetahui hubungan pemotongan dana tersebut dengan Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Jabar

BACA JUGA: Proyek e-Passport Harus Terintegrasi

Demikian juga peruntukkan uang tersebut"Saya tahunya dari surat (panggilan) pemeriksaan bahwa diperiksa untuk terdakwa," jelasnya menjawab pertanyaan hakim anggota Artha Theresia.

Saksi Edi Mustofa mengungkapkan, pihaknya malah bisa mendapat tambahan anggaran dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada tersebut"Kalau ada kurang, silakan minta, yang penting (pelaksanaan Pilkada) aman," kata Edi saat ditanya ketua majelis hakim Charis Mardiyanto tentang wanti-wanti dalam penggunaan dana pengamanan pilkada itu.

Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat lantas menanyakan perbedaan keterangan para saksi itu di persidangan dengan keterangan yang ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)Sebab, dalam BAP, saksi mengatakan perintah pemotongan datang dari Susno sebagai Kapolda"Yang benar (keterangan) di persidanganKalau berlainan, berarti (BAP) dicabut," kata Edi.

Menanggapi keterangan itu, Susno membantah memberikan perintah baik secara lisan maupun tulisan kepada Kabidkeu Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya terkait pemotongan dana pengamanan Pilkada itu"Saya tidak pernah memerintahkan Kabidkeu baik lisan maupun tulisan," kata Susno.

Dia juga mengaku tidak pernah mendapat laporan dari bawahannya terkait pemotongan dana pengamanan itu.

Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Jabar, Susno didakwa telah melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,16 miliarPerkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp 27,73 miliar

Namun, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda JabarNamun dia memerintahkan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening tersendiri di Bank Jabar

Dana hibah pengamanan Pilkada itu direncanakan didistribusikan melalui satuan kerja kewilayahan (Kepolisian Resort, Kepolisian Resort Kota, dan Kepolisian Wilayah)Selain itu juga satuan kerja di lingkungan Mapolda Jabar, yang pendistribusiannya dibagi dalam empat tahap.Selain kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar, Susno juga dijerat dengan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL)(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulut Laporkan Pengacara ke Polda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler