JAKARTA -- Tampaknya, target penyelesaian penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 dengan tersangka Gubernur Sumut Syamsul Arifin, menjadi molor. Kapan pelimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), juga belum jelas.
Hingga kemarin (16/12) penyidik masih disibukkan dengan pemeriksaan saksi-saksiAda empat saksi yang kemarin dimintai keterangan, yakni Fatimah Hasibuan (PNS Pemkab Langkat), Semuel Pilo Bunga (swasta/Kacab Astra-Izusu Medan) , Hendra Gunawan (pegawai BPK Sumbar), dan Irawan Halim (pegawai BPK Sumbar).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, membenarkan bahwa tim penyidik KPK belum menyelesaikan berkas untuk tersangka Syamsul
BACA JUGA: Adnan Buyung Pasang Badan, Bupati Heran
"Belum selesai," ujar Johan Budi yang saat dihubungi JPNN ini kemarin sedang berada di Surabaya.Johan memastikan, meski penyidikan belum selesai, namun tidak akan sampai melampauai batas waktu penahanan Syamsul. Syamsul sendiri sudah hampir dua pekan tidak menjalani pemeriksaan di KPK
Usai menjalani pemeriksaan saat itu, Syamsul memberikan sinyal bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hampir kelar
BACA JUGA: Proyek e-Passport Harus Terintegrasi
Kepada wartawan yang mencegatnya di pintu keluar gedung KPK menyatakan, dalam pemeriksaan sekitar tiga jam itu dirinya hanya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas sajaBACA JUGA: Gubernur Sulut Laporkan Pengacara ke Polda
Ditanya berkas ini benar enggak, berkas itu benar enggakHanya itu," ujar Syamsul saat itu(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Kada Teken Kesepakatan Bangun Perumahan Swadaya
Redaktur : Tim Redaksi