JAKARTA -Hakim konstitusi Akil Muchtar menagaku sampai saat ini belum diperiksa oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pelanggaran kode etik atas dugaan suap dengan bupati Simalungun JR Saragih“Saya belum dipanggil MKH, itu kan sudah banyak diberitakan,” katanya kepada JPNN di gedung MK, Senin (10/1).
Selain itu, mantan wakil ketua komisi II DPR RI juga mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan mengenai pernyataan mantan ketua tim investigasi MK, Refly Harun yang melihat uang Rp 1 Miliar dalam bentuk dollar yang akan diserahkan ke hakim MK
BACA JUGA: Bupati Lamtim Layak Diberhentikan
Akil menegaskan, Dirinya siap untuk diperiksa kapan pun apabila MKH ataupun penyidik KPK meminta keteranganyaSebelumnya, Akil didampingi Mahfud MD melaporkan adanya dugaan percobaan suap di tubuh MK pada 10 Desember lalu kepada KPK
BACA JUGA: Hakim MK tak Mau Diawasi KY
Tidak lama kemudian, giliran tim investigasi pimpinan Refly melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan hakim KonstitusiSelain itu, Akil Mochtar mengajukan pembentukan MKH
BACA JUGA: Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
Permintaan tersebut disampaikan kepada Ketua MK Mahfud MD melalui surat tertanggal 13 Desember tahun laluPembentukan MKH tersebut sempat ditentang MahfudSebab, MKH tersebut tidak sesuai dengan PMK No.10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MKDalam aturan tersebut, mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi atau indikasi keterkaitan hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan(kyd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumpa Bantah Vonis Ganda untuk Sumita Tobing
Redaktur : Tim Redaksi