BACA JUGA: KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon
“Tidak pernah ada pengumuman itu diputus, baru Kamis (6/1) lalu perkara itu diputus,” kata Tumpa kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).Tumpa menjelaskan, perkara yang sudah diputus pada Oktober 2009 silam bukan adalah perkara nomor 827
Diketahui, MA menjatuhkan vonis bersalah pada Sumita Tobing dalam kasus korupsi di TVRI
BACA JUGA: Gayus Keluyuran Bukti SBY Hanya Jual Omongan
Majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang dipimpin Artidjo pada Kamis (6/1) lalu memutus Sumita bersalah dan memvonis Sumita dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.Namun, putusan ini jelas membuat Sumita bingung
BACA JUGA: Rumah Putri Syamsul Disita KPK
Waktu itu, berdasarkan informasi laman www.mahkamahagung.go.idMajelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah Andi Ayub Abu Saleh, Djafni Djamal, Muhammad Taufik(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Pertemuan MK-KY Sebatas Kenalan
Redaktur : Tim Redaksi