Tumpa Bantah Vonis Ganda untuk Sumita Tobing

Senin, 10 Januari 2011 – 22:11 WIB
JAKARTA -Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan telah terjadi kesalahan mengenai informasi nomor perkara pada kasus korupsi Sumita Tobing pada Oktober 2009 dalam halaman resmi MADengan kesalahan ini, Tumpa membantah adanya putusan ganda untuk Sumita Tobing

BACA JUGA: KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon

“Tidak pernah ada pengumuman itu diputus, baru Kamis (6/1) lalu perkara itu diputus,” kata Tumpa kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/1).

Tumpa menjelaskan, perkara yang sudah diputus pada Oktober 2009 silam bukan adalah perkara nomor 827
Dan perkara itu bukan kasus korupsi TVRI dengan tersangka Sumita Tobing.  “Sedangkan perkara Sumita Tobing nomor 826, jadi ada kesalahan informasi nomor perkara,” katanya.

Diketahui, MA menjatuhkan vonis bersalah pada Sumita Tobing dalam kasus korupsi di TVRI

BACA JUGA: Gayus Keluyuran Bukti SBY Hanya Jual Omongan

Majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang dipimpin Artidjo pada Kamis (6/1) lalu memutus Sumita bersalah dan memvonis Sumita dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Namun, putusan ini jelas membuat Sumita bingung
Pasalnya pada 28 Agustus 2009, MA melalui websitenya mengumumkan jika Sumita divonis bebas di tingkat kasasi

BACA JUGA: Rumah Putri Syamsul Disita KPK

Waktu itu, berdasarkan informasi laman www.mahkamahagung.go.idMajelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah Andi Ayub Abu Saleh, Djafni Djamal, Muhammad Taufik(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Pertemuan MK-KY Sebatas Kenalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler