Bupati Lamtim Layak Diberhentikan

Senin, 10 Januari 2011 – 23:35 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menganggap Bupati Lampung Timur, Satono,  layak diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 Miliar Saat ini, Kementrian yang dikomandani Gamawan Fauzi itu masih memroses penonaktifan Satono

BACA JUGA: Hakim MK tak Mau Diawasi KY



"Usulan resmi sudah diterima, dan saat ini dalam proses
Intinya Bupati Lampung Timur layak untuk dapat diberhentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/1).

Dijelaskannya, Kemendagri akan memproses status hukum Satono itu sebagai konsideran penonaktifan

BACA JUGA: Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang

Kemudian, lanjut Reydonnizar, kementrian akan menkoordinasikan proses penonaktifan itu antara Bbiro Hukum dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

"Dari biro hukum dan Ditjen Otda sudah ok, semua sudah ok
Ini hanya persoalan waktu, tidak lama segera diterbitkan surat keputusan pengesahan pemberhentian sementara jabatan sebagai Bupati, karena yang bersangkutan sudah terdakwa," ujarnya

BACA JUGA: Tumpa Bantah Vonis Ganda untuk Sumita Tobing



Pada intinya, lanjut Raydonni lagi, Kemendagri serius menaggapi usul pemberhentian SatonoNamun saat ini pemberhentian itu masih dalam proses dan tidak lama lagi surat keputusan pengesahan pemberhentian akan diterbitkan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perintahkan Mendagri Copot Wako Tomohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler