Mantan Penyidik Bareskrim Mabes Polri itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar US$ 7.700 dan Rp8 juta
BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun
Duit panas tersebut diduga diterimanya sebagai upeti dari Gayus Tambunan, Robert Antonius, dan Haposan Hutagalung.Menurut hakim, uang pelicin itu dimaksudkan agar Sri Sumartini tidak mengeluarkan surat penahanan, pemblokiran rekening, dan penyitaan rumah Gayus di Kelapa Gading.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana
Mendengar vonis itu, tiga anggota keluarganya yang duduk di kursi pegnunjung langsung shock
BACA JUGA: Jika Bang Yos Presiden, Tetap Berangkat
Mereka menangis dan saling berpelukanBACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Kelola Negara
Anggi terbaring lemah di atas kursi sambil terisakDia sempat dibawa ke luar ruang sidang.Sri Sumartini tak mau berkomentar usai sidangDi luar ruangan, dia menyempatkan memeluk AnggiSaat itulah Sri tak kuasa membendung air matanya.
Kuasa hukum Sri, Bambang Hartono, menilai putusan majelis hakim tidak adilMenurut dia, dalam kasus itu kliennya hanya bertindak melayani administrasi.
Dia mengatakan, jaksa tidak memiliki bukti berupa uang"Ini kasus suap, harusnya ada bukti uangFakta persidangan hanya berupa cerita Arafat dan Haposan," ujarnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Redaktur : Tim Redaksi