AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun

Putrinya Shock dan Nyaris Pingsan

Rabu, 06 Oktober 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurunganPutusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10).

Mantan Penyidik Bareskrim Mabes Polri itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar US$ 7.700 dan Rp8 juta

BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun

Duit panas tersebut diduga diterimanya sebagai upeti dari Gayus Tambunan, Robert Antonius, dan Haposan Hutagalung.

Menurut hakim, uang pelicin itu dimaksudkan agar Sri Sumartini tidak mengeluarkan surat penahanan, pemblokiran rekening, dan penyitaan rumah Gayus di Kelapa Gading.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana
Mendengar vonis itu, Sri Sumartini tampak sedih, walau kelihatan tetap tenang.

Mendengar vonis itu, tiga anggota keluarganya yang duduk di kursi pegnunjung langsung shock

BACA JUGA: Jika Bang Yos Presiden, Tetap Berangkat

Mereka menangis dan saling berpelukan
Putrinya, Anggi, bahkan nyaris pingsan

BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Kelola Negara

Anggi terbaring lemah di atas kursi sambil terisakDia sempat dibawa ke luar ruang sidang.

Sri Sumartini tak mau berkomentar usai sidangDi luar ruangan, dia menyempatkan memeluk AnggiSaat itulah Sri tak kuasa membendung air matanya.

Kuasa hukum Sri, Bambang Hartono, menilai putusan majelis hakim tidak adilMenurut dia, dalam kasus itu kliennya hanya bertindak melayani administrasi.

Dia mengatakan, jaksa tidak memiliki bukti berupa uang"Ini kasus suap, harusnya ada bukti uangFakta persidangan hanya berupa cerita Arafat dan Haposan," ujarnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler