JAKARTA - Terdakwa perkara suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan Gayus Tabunan, Sjahril Djohan, menyampaikan pembelaan di depan persidanganMenariknya, Sjahril justru terkesan membela Susno Duadji
BACA JUGA: Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Padahal, Susno adalah pihak yang pertama kali mengungkap praktik makelar kasus di Mabes Polri yang akhirnya menyeret Sjahril DJohan sebagai pesakitanPada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (6/10), Sjahril mengungkapkan bahwa dalam kasus Arwana, Susno tidak pernah meminta success fee sebesar 15 persen
BACA JUGA: Batasi PNS, Perbanyak Honorer
"Saya ingin membantah keterangan saksi Haposan Hutagalung, bukan untuk membela saudara SusnoSedangkan dalam kasus Gayus, dia juga menerangkan bahwa tidak pernah ada permintaan dari Susno untuk menyetor uang Rp3,5 miliar
BACA JUGA: Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam
Dalam kasus ini, Sjahril mengaku keterlibatan dan keterkaitannya hanya sekadar menyampaikan pesan Haposan tentang adanya kasus Gayus Tambunan."Mengenai bukti SMS Haposan kepada saya, memang betul adanya, yaitu tentang permintaan tolongTetapi saya tidak pernah gubris dan permintaan Haposan tidak saya teruskan kepada Susno," jelasnya.
Sementara soal janji pemberian uang Rp200 juta oleh Haposan pada April 2010 sebelum Sjahril berangkat ke Australia, mantan diplomat itu mengakui hal itu memang adaNamun Sjahril tidak pernah menerima uangnya karena sejak semula dia tidak punya kepentingan sama sekali terhadap kasus Gayus ini.
Sjahril juga mengaku punya hubungan erat dengan Susno dan bahkan sudah menganggapnya sebagai adik sendiriTapi dia menyesalkan Susno yang pernah mengaku tidak mengenalnya waktu di DPR.
"Ini bagi saya sungguh merupakan pengalaman hidup yang pahitKepada Saudara Susno, saya ingin mengatakan, janganlah mengorbankan segala-galanya, menjerumuskan banyak pihak karena ambisi pribadi," ujarnya
Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU menjerat Sjahril Djpohan dengan dakwaan berlapisDalam kasus PT SAL, Sjahril dijerat dakwaan kesatu primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPSedangkan dakwaan kesatu subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kasus Gayus, JPU mendakwa Sjahril melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHPSedangkan dakwaan subsidernya, Sjahril melanggar Pasal 13 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.
NAmun setelah melalui serangkaian persidangan, JPU saat mengaukan tuntutan justru membebaskan Sjahril dari dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu primair) dan pasal 5 huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua primair).
Tetapi dia dituntut melanggar pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (dakwaan ke satu subsidair) dan tindakan pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 13 jo pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP (dakwaan kedua subsidair).(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Perbatasan Picu Pembalakan Liar
Redaktur : Tim Redaksi