Mantan Direktur PLN Tetap Kena 8 Tahun

Rabu, 06 Oktober 2010 – 19:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, Hariadi SadonoPenolakan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara

BACA JUGA: Jika Bang Yos Presiden, Tetap Berangkat

Hariadi pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, Rabu (6/10)
Dia dibantu hakim anggota, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung, Imam Haryadi, Abas Said, dan Hamrat Hamid

BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Kelola Negara



Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa harta PLN Persero sebagai BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak lagi menjadi kekayaan negara tapi kekayaan badan usaha yang bersangkutan


"Pendapat ini tak diterima majelis, karena sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," tegas Krisna lewat surat elektronik yang diterima wartawan.

Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (customer management system) tahun 2003-2008

BACA JUGA: Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno

Dia dijerat kasus korupsi saat menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jawa TimurUntuk kasus yang merugikan negara Rp80 miliar ini, Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Merasa Sengaja Dihancurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler