BACA JUGA: Jika Bang Yos Presiden, Tetap Berangkat
Hariadi pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, Rabu (6/10)
BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Kelola Negara
Majelis hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan bahwa harta PLN Persero sebagai BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak lagi menjadi kekayaan negara tapi kekayaan badan usaha yang bersangkutan
"Pendapat ini tak diterima majelis, karena sesuai aturan yang berlaku, setiap kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan kekayaan negara," tegas Krisna lewat surat elektronik yang diterima wartawan.
Hariadi merupakan terdakwa KPK untuk kasus pengadaan tenaga outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan (customer management system) tahun 2003-2008
BACA JUGA: Pembelaan Sjahrir Untungkan Susno
Dia dijerat kasus korupsi saat menjabat sebagai General Manager PLN Distribusi Jawa TimurUntuk kasus yang merugikan negara Rp80 miliar ini, Pengadilan Tipikor sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Merasa Sengaja Dihancurkan
Redaktur : Tim Redaksi