jpnn.com - PANGANDARAN - Pemerintah Desa Pananjung dan Pangandaran menilai adanya kebocoran atau pungutan liar (pungli) tiket masuk objek wisata Pangandaran saat liburan tahun baru lalu merupakan tindakan korupsi.
"Sekecil apapun kebocoran apalagi sudah diamanahi oleh masyarakat itu kan sudah termasuk korupsi, apalagi kami mendapatkan informasi kebocoran yang nilainya cukup besar," tutur Dedi Hermawan, Kepala Desa Pananjung kepada Radar (Grup JPNN), (3/1).
BACA JUGA: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Koruptor di Jatim
Menurut Dedi, jika sistem pungutan retribusi saat ini tidak baik, pemerintah daerah diminta segera merubahnya. "Masih banyak sistem yang lebih baik lagi seperti komputerisasi atau menggunakan pintu seperti di jalan tol. Buktinya di tol hanya satu orang saja bisa tertib, sementara di Pangandaran itu yang mungut tiket banyak sampai dijalanan tapi tidak tertib," ungkapnya.
Dedi mengatakan, pencapaian PAD retribusi tiket masuk diatas Rp 2,5 Miliar di Pangandaran bukan hal fantastis, menurutnya PAD bisa jauh lebih besar. "Kita seharusnya malu dengan daerah lain seperti Cilacap yang punya daerah wisata kecil tapi bisa meraup PAD sampai Rp 2,2 Miliar sementara Pangandaran yang mempunyai potensi sangat besar hanya mempunyai target Rp 2,5 Miliar," tuturnya.
BACA JUGA: PSK Eks Dolly yang Menyerbu Malang Mayoritas Janda
Dikatakan Dedi, salah satu cita-cita pemekaran Kabupaten Pangandaran yaitu melayani masyarakat lebih baik. "Semangat itu harus dibuktikan, kita ingin lebih baik dari kabupaten sebelumnya," tuturnya.
Dedi mengatakan pemerintah Desa Pananjung belum mengecek ke lapangan, namun telah banyak menerima laporan termasuk saat tahun baru lalu. "Satu hari saja seperti itu bagaimana kalau dikalikan setahun sudah berapa kebocoran PAD," ungkapnya.
Dedi berharap kejadian banyaknya wisatawan masuk diminta uang tanpa diberikan tiket itu tidak terulang lagi. Kejadian tersebut sangat memalukan. "Saya sendiri sangat malu," katanya.
BACA JUGA: Dinsos Akui PSK Eks Dolly Serbu Malang
Sementara itu, Kepala Desa Pangandaran Iwan Herdiawan mengatakan desa-desa yang berada di lokasi obyek wisata Pangandaran mendapatkan bagi hasil dari retribusi tiket masuk tollgate sebesar 20 persen.
"Bagi hasil itu diatur dalam peraturan daerah, Desa Pangandaran mendapatkan pengembalian retribusi tollgate sebesar 11,5 persen, Desa Pananjung enam persen, Desa Wonoharjo dua persen dan sisanya untuk Desa Cikembulan," ungkapnya kepada Radar saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Iwan mengatakan pemerintah desa berkewajiban mengawasi perolehan hasil tiket masuk untuk kepentingan bersama "Kepala dinas yang dulu (Kadis Ciamis, red) memerintahkan pemerintah desa untuk mengawasi," ungkapnya.
Menurut dia, besarnya kebocoran tiket tentunya akan mempengaruhi pengembalian retribusi ke desa sehingga secara langsung akan menghambat pembangunan di desa.
Terkait hasil pengawasan pemerintah desa yang mencatat ribuan kendaraan masuk tanpa diberikan tiket, pihaknya akan berkoordinasi dengan desa lain dan lembaga lainnya untuk mempertanyakannya kepada pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Kita akan ikuti prosedur, audiensi dengan pemerintah daerah," katanya.
Iwan berharap kejadian kebocoran tiket yang mencoreng nama baik Kabupaten Pangandaran sebagai kabupaten baru tidak terulang lagi. (mg14)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelas PNS Situbondo Dipecat Selama 2013
Redaktur : Tim Redaksi