jpnn.com - KISARAN - Julius Alexander Barimbing , warga Jalan Sedar No.24 Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, pelaku pemalsu surat Jampidsus Kejagung diserahkan ke Polres Asahan berikut dengan surat panggilan palsu untuk Ketua TP PKK Asahan.
Kajari Kisaran M Rawi SH MH kepada wartawan, Kamis (8/1) di ruang kerjanya, menuturkan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kejagung. Hasilnya, tidak benar Jampidsus melakukan pemanggilan terhadap Ketua TP PKK Asahan Hj Winda Fitrika terkait kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi BPHTB, ASN di Tanjungpinang Ini Divonis 8 Tahun Penjara
"Tidak benar surat panggilan itu. Jampidsus belum ada menangani kasus dugaan korupsi dana TP PKK Asahan,” katanya.
Dia melanjutkan, kuat dugaan Ketua Intelligence Corruption Watch (ICW) Sumut itu ada kerjasama dengan pihak yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Kejaksaan, baik di Kejagung maupun di Kejati Sumut.
BACA JUGA: Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Sapi, Polda Aceh Juga Usut Proyek Lain Bernilai Rp 158 Miliar
“Itu akan kami usut. Sebab dapat mencemarkan institusi. Tidak tertutup kemungkinan ada permainan untuk mencari uang semata,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polres Asahan. “Kasus ini bukan upaya suap. Tapi pemerasan dan pemalsuan surat,” tegasnya.
BACA JUGA: Polisi Periksa Bendahara Puskesmas Babakan terkait Dugaan Korupsi Dana Kapitasi
Sementara pantauan di Polres Asahan, Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Jaya Prana Sembiring dan Irawati Sitorus Sekretaris DPD Wanita Pujakesuma Asahan, tampak diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Jampidsus dan upaya pemerasan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi. "Kadisnaker dan Sekretaris DPD Wanita Pujakesuma dimintai keterangan, soal dugaan pemerasan. Pelakunya juga masih diperiksa intensif,” kata Dian. (sus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rampas Aset Terpidana Korupsi di Korlantas Polri, Nilainya Puluhan Miliar
Redaktur : Tim Redaksi