Aktivis "98 Tolak Soeharto Digelari Pahlawan

Senin, 25 Oktober 2010 – 06:46 WIB

JAKARTA - Para aktivis mahasiswa yang menjatuhkan Soeharto dari kursi kekuasaannya pada 1998 bergerak lagiKali ini mereka berupaya menghadang pemberian gelar pahlawan nasional kepada penguasa Orde Baru itu. 
 
Para mantan mahasiswa di pengujung "90-an tersebut menempuh jalur hukum untuk menghadang gelar bagi Soeharto

BACA JUGA: Pengacara Ingin Jaksa Agung Orang Luar

Yakni, melakukan uji materi atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
"Kami meminta MK (Mahkamah Konstitusi, Red) memberikan tafsir atas sejumlah pasal," ujar Ahmad Wakil Kamal, salah seorang aktivis "98, di Jakarta, Minggu (24/10)

BACA JUGA: Segera Periksa Anak Buah Gamawan

Selain Kamal, sejumlah aktivis "98 yang masuk sebagai pemohon uji materi itu adalah Edwin Partogi, Ray Rangkuti, Muhammad Chozin, dan Abdullah Dahlan.
 
Sejumlah pasal yang digugat di UU 20/2009 itu adalah pasal 1 ayat 4, pasal 16 ayat 1, serta pasal 24 dan pasal 26
Dalam pasal 16 ayat 1, aktivis "98 meminta MK mengkaji ketentuan keanggotaan militer di Dewan Gelar

BACA JUGA: Kinerja Darmono Diuji 2 Minggu

Menurut kuasa hukum aktivis "98 Gatot Hoei, militer sebagai anggota Dewan Gelar tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi
 
"Kapasitasnya sebagai apa? Militer dalam konstitusi berfungsi sebagai keamanan negara," kata GatotDia menilai, posisi militer dalam Dewan Gelar harus dihapusSebab, terdapat pemberian tugas yang berlebihan dalam pasal tersebut.
 
Sementara itu, terhadap tiga pasal lainnya, aktivis "98 meminta MK untuk menafsirkanInti tiga pasal tersebut adalah mensyaratkan seorang calon pahlawan nasional berjasa atau pernah melakukan tindakan kepahlawanan untuk negaraAktivis "98 meminta ada tafsir tambahan yang diberikan MK atas tiga pasal itu"Sepanjang seseorang pernah melanggar HAM berat, diktator, atau korupsi, tidak berhak diberi gelar pahlawan," jelas GatotRencananya, permohonan uji materi itu akan dimasukkan ke panitera MK hari ini.
 
Kamal menambahkan, upaya uji materi itu adalah bentuk penolakan aktivis "98 atas rencana penganugerahan gelar pahlawan kepada SoehartoKetentuan hukum yang menegaskan bahwa Soeharto masih bersalah dalam sejumlah pelanggaran HAM, kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme masih berlakuKetentuan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Pengusutan Kasus Hukum kepada Soeharto hingga kini masih berlaku"Kalau Soeharto diberi gelar pahlawan, akan ada ketidakpastian hukum," kata Kamal.
 
Ketidakpastian hukum itu justru membuat situasi negara tidak menentuEdwin Partogi mengingatkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki program khusus Star Initiative yang bertugas mengembalikan aset sejumlah negara oleh para koruptorPosisi Soeharto dalam Star Initiative menempati posisi puncak sebagai kepala negara terkorup"Pro dan kontra ini sudah cukup membuktikan bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan nasional," kata Edwin.
 
Ray Rangkuti mengingatkan potensi negatif jika Soeharto mendapatkan gelar pahlawanHarus dilihat bahwa Soeharto dijatuhkan karena gerakan reformasiSemua kepala negara yang menjabat pada era reformasi adalah produk yang menjatuhkan Soeharto"Kalau Soeharto jadi pahlawan, kami, termasuk semua presiden era reformasi ini, adalah penjahat," ujarnyaSebab, gelar pahlawan kepada Soeharto praktis memutarbalikkan semua dugaan pidana hukum yang dialamatkan kepadanya.
 
Usul gelar pahlawan kepada Soeharto itu diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa TengahUsul tersebut juga menjadi bagian dari pernyataan politik Partai Golongan Karya (Golkar) pada Rabu lalu (20/10)Partai yang berkuasa pada era Orde Baru itu meminta pemerintah segera menindaklanjuti usul gelar pahlawan kepada Soeharto(bay/c6/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit Lebih Sreg dengan SKP2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler