JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa pelaksana tugas (plt) Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, terkait dugaan korupsi proyek KTP berbasis NIK tahun 2009Anggota Komisi II DPR RI Ignatius Moelyono, menyatakan, pemeriksaan itu perlu segera dilakukan demi kejelasan proses hukum dan transparansi di hadapan publik.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ya seharusnya segera diperiksa oleh kejaksaan,” kata Ignatius saat dihubungi INDOPOS (grup JPNN) di Jakarta, Minggu (24/10)
BACA JUGA: Kinerja Darmono Diuji 2 Minggu
Menurut politisi Demokrat yang dikenal getol menyoroti proyek KTP di Kemendagri itu, sebenarnya dirinya tidak mau masuk ke ranah hukum.Namun dalam kasus dugaan korupsi KTP di Kemendagri, Ignatius mengharapkan agar kasus itu tidak sampai mengganggu kinerja Kemendagri dalam memberesi administrasi kependudukan
“Para tersangka harus diperiksa terlebih dahulu
BACA JUGA: Bibit Lebih Sreg dengan SKP2
Jika memang diperlukan barang bukti lanjutan dan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti, maka tersangka bisa ditahan atau dinonaktifkan (untuk pejabat Kemendagri),” cetus Ketua Badan Legislasi DPR itu.Untuk diketahui, penetapan Irman sebagai tersangka pertama kali terungkap dari adanya surat Kejaksaan Agung tertanggal 7 Juli 2010 perihal panggilan pemeriksaan kepada pegawai Ditjen Adminduk, Diana Anggraeni
Selain Irman, pegawai Kemendagri lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dwi Setyantono
BACA JUGA: Daerah Dimekarkan, Langsung Ada Korupsi Baru
Sementara dua tersangka lain adalah rekanan proyek KTP yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Indra Wijaya dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo.(dil/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Dianggap Tak Punya Visi Menteri Hukum
Redaktur : Tim Redaksi