Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS

Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB
Proses penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Tanjungbalai. foto : metrotabagsel/jpg

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang aktivis anti korupsi yang juga mahasiswa bersama dua rekannya di salah satu universitas di Asahan, Selasa (25/4) malam.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungbalai. Mereka adalah MI (21), IR (21) dan AS (30) warga Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Lagi Nyetrika Baju, Tiba-tiba Petir Menggelegar, Ibu Inipun Terbakar

Infomasi diproleh, ketiganya diamankan di dua tempat yang berbeda. Di mana awalnya petugas mengamankan MI dan IR, Selasa (25/4) sekira pukul 21.00 WIB di depan SPBU Jalan Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Keduanya diringkus usai melakukan pemerasan kepada PNS Dinas Perindustrian. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan AS yang saat itu akan menjenguk MI di depan Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA: Mengendap-endap di Rumah Warga, Haikal Tewas Diamuk Massa

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Risky Pratama SIK ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/4) mengungkapkan penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan selama hampir satu bulan.

Dikatakannya, dalam kasus ini, MI sebagai ketua lembaga DPP Poros Aktivis Tanjungbalai melakukan pemerasan terhadap DY seorang PNS dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mereka laporkan atas dugaan kasus korupsi.

BACA JUGA: Bruak! Jembatan Gantung Ambruk, Warga dan 10 Unit Sepeda Motor Nyemplung

“MI dalam hal ini meminta sejumlah uang kepada DY. Di mana awalnya MI meminta uang sebesar Rp15 juta, kemudian Rp10 juta hingga Rp7 juta agar aksi demo mereka tidak berlanjut. Dalam dua kali pertemuan yang dilakukan MI dan DY yang dimediatori oleh AS akhirnya tadi malam kita tangkap,” ujarnya.

Dari tangan MI petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta serta handphone. Berdasarkan hasil pemeriksaan MI telah ditetapkan sebagai tersangka sendangkan IR dan AS masih sebagai saksi.

“Atas perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Mag02/syaf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak-Adik Disekap Perampok Selama 5 Jam, Lalu....


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pemerasan   Medan   Mahasiswa  

Terpopuler