Bagi Kaltim, utang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,3 triliun yang tak kunjung dibayarkan sejak tahun 2008 membuat berbagai program pembangunan terkendala.
"Penundaan penyaluran hak daerah ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah pusat yang tidak konsisten dan konsekuen terhadap peraturan dan ketentuan yang dibuat pemerintah sendiri," tegas Awang dengan nada kesal.
Awang mengatakan bahwa Pemprov Kaltim sudah menyurati Presiden sebanyak empat kali perihal keterlambatan pembayaran DBH yang seharusnya diterima KaltimBahkan surat yang sama berkali-kali juga disampaikan ke Menteri Keuangan.
"Namun hingga saat ini tidak ada balasan dan tanggapan apapun
BACA JUGA: Gubernur Riau Boyong Bupati-Walikota
Padahal hutangnya luar biasa besar dan ini adalah hak rakyat," tegas Awang lagi."Harusnya segera ditanggapi secepatnya
BACA JUGA: Gelar Tahlil Massal Lindungi Hutan
BACA JUGA: Status PNS untuk Perangkat Desa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat ke JK, Bachtiar Mengaku Tak Salah
Redaktur : Tim Redaksi