JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) dapat dijadikan bukti nyata bahwa pengadilan memegang peranan penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berkeadilanPara aktivis pun berharap pengadilan di Indonesia dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh Pengadilan Sipil Belanda.
“Kita harus belajar dari Pengadilan Belanda, bagaimana hak asasi harus dihormati
BACA JUGA: Siap Diperiksa Polisi Tanpa Izin SBY
Saya kira semua sudah tahu bahwa pengadilan di Indonesia sangat buruk, tapi saya yakin semua bisa dibenahi,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).Haris mengatakan, keputusan terkait kasus Rawagede di Pengadilan Belanda sangat menarik untuk dicermati
“Keputusannya sangat independen
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Pasif Urus Kasus Rawagede
Keputusan ini menembuh batas, tidak ada kadaluarsaHal senada juga diungkapkan Asia Director International Center For Transitional Justice (ICTJ) Patrick Burgess
BACA JUGA: Dua Pengusaha Bantah Kenal Chandra Hamzah
Aktivis HAM Asia ini berharap kemenangan keluarga korban Rawagede dapat membangkitkan optimisme korban pelanggaran HAM lainnya di Indonesia“Saya berharap, semua pihak dalam hal ini korban pelanggaran HAM tidak putus asa mengingat pelanggaran masa lalu bisa saja diungkap,” ujarnya.Sekadar mengingatkan, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum tuntasMulai dari kasus pembantaian PKI pada tahun 1965 hingga kasus Semanggi dan kasus terbunuhnya aktivis HAM MunirPengadilan sipil Belanda di Den Haag pada 14 September 2011 memenangkan gugatan para janda yang anggota keluarganya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947 lalu.
Hakim memerintahkan pemerintah Belanda untuk membayar kompensasi terhadap para janda tersebut dengan segeraMengenai aturan soal pembayaran kompensasi kepada para janda tersebut didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.
Hakim juga menyatakan, tidak rasional alasan yang disampaikan pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kadaluarsaSebelumnya pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede(tas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho
Redaktur : Tim Redaksi