Aktivis Puji Pengadilan Den Haag

Kamis, 22 September 2011 – 20:17 WIB

JAKARTA-Dimenangkannya gugatan keluarga korban pembantaian di Rawagede oleh Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, menurut kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) dapat dijadikan bukti nyata bahwa pengadilan memegang peranan penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berkeadilanPara aktivis pun berharap pengadilan di Indonesia dapat mencontoh apa yang dilakukan oleh Pengadilan Sipil Belanda.

“Kita harus belajar dari Pengadilan Belanda, bagaimana hak asasi harus dihormati

BACA JUGA: Siap Diperiksa Polisi Tanpa Izin SBY

Saya kira semua sudah tahu bahwa pengadilan di Indonesia sangat buruk, tapi saya yakin semua bisa dibenahi,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Haris mengatakan, keputusan terkait kasus Rawagede di Pengadilan Belanda sangat menarik untuk dicermati
Pasalnya, meski kasus terjadi pada tahun 1947, namun pengadilan tetap memenangkan gugatan keluarga korban terhadap pemerintah Belanda.

“Keputusannya sangat independen

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Pasif Urus Kasus Rawagede

Keputusan ini menembuh batas, tidak ada kadaluarsa
Ini membuktikan bahwa kejahatan kemanusiaan tidak akan lekang oleh waktu sebelum ada kepedulian terhadap keluarga korban,” cetus Haris.

Hal senada juga diungkapkan Asia Director International Center For Transitional Justice (ICTJ) Patrick Burgess

BACA JUGA: Dua Pengusaha Bantah Kenal Chandra Hamzah

Aktivis HAM Asia ini berharap kemenangan keluarga korban Rawagede dapat membangkitkan optimisme korban pelanggaran HAM lainnya di Indonesia“Saya berharap, semua pihak dalam hal ini korban pelanggaran HAM tidak putus asa mengingat pelanggaran masa lalu bisa saja diungkap,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia belum tuntasMulai dari kasus pembantaian PKI pada tahun 1965 hingga kasus Semanggi dan kasus terbunuhnya aktivis HAM MunirPengadilan sipil Belanda di Den Haag pada 14 September 2011 memenangkan gugatan para janda yang anggota keluarganya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947 lalu.

Hakim memerintahkan pemerintah Belanda untuk membayar kompensasi terhadap para janda tersebut dengan segeraMengenai aturan soal pembayaran kompensasi kepada para janda tersebut didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.

Hakim juga menyatakan, tidak rasional alasan yang disampaikan pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kadaluarsaSebelumnya pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler