JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela mantan paniteranya, Zainal Arifin HoeseinMenurut Mahfud, dirinya akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidik.
Itu dilakukan Mahfud untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan kasus pemalsuan surat MK bisa berlangsung cepat
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Pasif Urus Kasus Rawagede
Sebab jika penyidik memang hendak memanggil Mahfud dalam dalam kapasitasnya sebagai Ketua MK, maka harus ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)“Saya bisa datang sendiri, tetapi untuk datang sendiri, itu harus ada permintaan resmi dari pengacaranya Zaenal
BACA JUGA: Dua Pengusaha Bantah Kenal Chandra Hamzah
Saya dibutuhkan, saya pasti datang,” kata Mahfud di gedung MK, Kamis (22/9).Dijelaskan Mahfud, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidik
Sementara pemalsu surat palsu, orang yang memanfaatkannya secara sadar, pemalsu tandatangan Zainal, serta orang-orang yang sengaja tidak menyampaikan surat putusan MK yang asli, masih saja bebas dari jerat hukum
BACA JUGA: KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho
Padahal, katanya, bukti yang ada sudah sangat lebih dari cukup untuk menjerat aktor utama menjadi tersangka.Meski demikian Mahfud menegaskan bahwa Andi Nurpati dihukum atau tidak, hal itu tidak membuat MK merasa dirugikan“Bagi MK sekarang tidak penting apakah Andi (Nurpati) itu mau di jadikan tersangka, mau apapun itu urusan polisi,” tandas Mahfud.
Seperti diberitakan, salah satu tersangka kasus surat palsu MK, Zainal Arifin Hoesein, mengajukan empat saksi meringankanSalah satunya adalah Ketua MK Mahfud MDPolri meminta agar Mahfud datang sendiri ke Mabes Polri tanpa perintah panggilan dari penyidik(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan
Redaktur : Tim Redaksi