KY Tidak Ingin Campuri Mutasi Hakim Albertina Ho

Kamis, 22 September 2011 – 18:52 WIB

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai, mutasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Albertina Ho ke Pengadilan Kelas IB Sungai Liat, Bangka Belitung sudah menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), karenanya KY tidak mau mencampuri urusan itu.

"Saya tidak melihat itu, itu bukan kewenangan kami (KY), itu ranahnya MAKY tidak bisa mencampuri," kata ketua KY, Eman Suparman usai menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis (22/9).

Disinggung mengenai pengajuan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait  Mahkamah Agung (MA) dalam
memutus rekomendasi KY melalui Rapat Pimpinan (Rapim) atau Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Eman belum memastikan kapan gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Tanpa Lewat Kapolri, Mendagri Tolak Permohonon Izin Pemeriksaan

"Belum-belum, itu masih wacana," ujar Eman.

Diberitakan sebelumnya, MA memutasi hakim Tipikor, Albertina Ho ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung, dari tempat tugasnya sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mutasi terhadap hakim yang kerap menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa kasus korupsi ini cukup mengejutkan
Terlebih, saat ini Albertina tengah menangani beberapa perkara yang menyedot perhatian masyarakat.

Sebut saja penghilangan pasal korupsi di berkas Gayus Tambunan yang diduga dilakukan terdakwa jaksa Cirus Sinaga

BACA JUGA: Anas Dikonfirmasi dengan Pengakuan Nazar dan Rosa

Albertina juga berperan dalam penjatuhan vonis 7 tahun untuk Gayus dalam kasus perkara pajak senilai Rp 570 juta
Terakhir, dan kini tengah berjalan persidangannya adalah pelecehan seksual yang dilakukan tokoh spiritual berdarah India, Anand Krishna

BACA JUGA: Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Tepis Tudingan Saling Sandera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler