BACA JUGA: Denny tak Gentar Disomasi
Menurut JPU ini atas serangkaian unsur teror yang diduga dilakukan Pepi baik dalam Bom Buku maupun rencana Bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tanggerang Maret lalu."Merencanakan atau menggerakkan melakukan terorisme
Jaksa menyebut Pepi sebagai pimpinan aksi dan sosok dibelakang aksi bom buku
BACA JUGA: Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan
Seperti diketahui, Pepi dan kawan-kawan disebut polisi mendalangi sejumlah pengiriman paket Bom Buku yang disebar ke sejumlah tokoh di Jakarta
Selain itu, Pepi juga disebut polisi merencanakan aksi pengeboman untuk iring-iringan mobil Presiden di Cawang, tak jauh dari Makodam Jaya, Jakarta Timur dengan sebuah bom berbentuk termos
BACA JUGA: Polri Bantah Intervensi Penggugat
Meski belum terealisasi JPU memasukkan rencana itu dalam dakwaannya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi UU Polri Dibatalkan
Redaktur : Tim Redaksi