Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati

Kamis, 03 November 2011 – 14:19 WIB
JAKARTA - Lama tak terdengar, Pepi Fernando alias Pepi, terdakwa teror bom buku akhirnya menjalani proses persidangan di PN Jakarta BaratDalam dakwaannya Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) mengancam Pepi dengan hukuman mati

BACA JUGA: Denny tak Gentar Disomasi

Menurut JPU ini atas serangkaian  unsur teror yang diduga dilakukan Pepi baik dalam Bom Buku maupun rencana Bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tanggerang Maret lalu.

"Merencanakan atau menggerakkan melakukan terorisme
Melakukan tindak kekerasan, menimbulkan suasana teror, dan melakukan kerusakan terhadap fasilitas publik," ujar Bambang Suharjadi, JPU yang membacakan unsur-unsur keterlibatan Pepi dalam dakwaannya di PN Jakbar, Kamis (3/11).

Jaksa menyebut Pepi sebagai pimpinan aksi dan sosok dibelakang aksi bom buku

BACA JUGA: Masalah Pembuktian, Jadi Alasan Cabut Gugatan



Seperti diketahui, Pepi dan kawan-kawan disebut polisi mendalangi sejumlah pengiriman paket Bom Buku yang disebar ke sejumlah tokoh di Jakarta
Para tokoh yang dikirimi buku berisi peledak itu Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, Kepala BNN Gories Mere, Pimpinan Pemuda Pancasila Japto S dan musisi Ahmad Dhani.

Selain itu, Pepi juga disebut polisi merencanakan aksi pengeboman untuk iring-iringan mobil Presiden di Cawang, tak jauh dari Makodam Jaya, Jakarta Timur dengan sebuah bom berbentuk termos

BACA JUGA: Polri Bantah Intervensi Penggugat

Meski belum terealisasi JPU memasukkan rencana itu dalam dakwaannya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Materi UU Polri Dibatalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler