Menurutnya, tidak bisa diteruskannya persidangan ke tahapan selanjutnya adalah karena pihaknya tidak mampu membuktikan perkara di persidangan"Tidak ada intervensi, ini murni penanganan perkara, semata-mata masalah pembuktian persidangan," kata Dorel usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Dikatakan Dorel, sampai persidangan panel ketiga ini, pihaknya tidak mampu menghadirkan para saksi dan ahli dari pemohon
BACA JUGA: Polri Bantah Intervensi Penggugat
Padahal, perkara permohonan ini sudah dibuka dan telah disidangkan dua kali sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menunggu pada persidangan panel ke empat."Kita tidak serius, itu tidak benar
BACA JUGA: Uji Materi UU Polri Dibatalkan
Ini kan sudah melewati dua sidang panelDiketahui, tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai ketentuan di UU Polri itu membuka peluang bagi eksekutif untuk mengintervensi penyidik Polri
BACA JUGA: Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh PresidenMenurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satupun pasal di kontsitusi negara yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian harus di bawah Presiden langsung(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP
Redaktur : Tim Redaksi