Uji Materi UU Polri Dibatalkan

Kamis, 03 November 2011 – 12:34 WIB
JAKARTA – Tak disangka, para penggugat pasal menguji Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tiba-tiba saja mencabut gugatannya pada sidang penel ke tiga di Mahkamah KonstitusiPadahal, sebelumnya para penggugat sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) karena Korps Bhayangkari tersebut dinilai sarat intervensi penguasa bila berada dibawah Presiden langsung.

Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumennya.

"Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (3/11).

Anehnya lagi, dalam persidangan itu, salah satu penggugat Andi M

BACA JUGA: Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum

Asrun yang selama ini sangat menginginkan Polri dibawah Departemen Pertahanan dan bukan dibawah Presiden, malah tidak hadir dalam persidangan itu.

Sementara semua pihak telah hadir dalam persidangan tersebut seperti, Kapolri, para ahli, Anggota DPR dan lembaga-lembaga yang mengajukan diri sebagai pihak terkait antara lain, Ikadin, Peradi, Ikatan Sarjana Profesi Kepolisian, dan Komnas HAM.

Diketahui, tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mereka menilai ketentuan di UU Polri itu membuka peluang bagi eksekutif untuk mengintervensi penyidik Polri

BACA JUGA: Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP



Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden
Menurut para pemohon, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada satupun pasal di kontsitusi negara yang memberikan dasar hukum bahwa Kepolisian harus di bawah Presiden langsung

BACA JUGA: Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU

(kyd/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Bebas Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler