Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumennya.
"Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (3/11).
Anehnya lagi, dalam persidangan itu, salah satu penggugat Andi M
BACA JUGA: Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum
Asrun yang selama ini sangat menginginkan Polri dibawah Departemen Pertahanan dan bukan dibawah Presiden, malah tidak hadir dalam persidangan itu.Sementara semua pihak telah hadir dalam persidangan tersebut seperti, Kapolri, para ahli, Anggota DPR dan lembaga-lembaga yang mengajukan diri sebagai pihak terkait antara lain, Ikadin, Peradi, Ikatan Sarjana Profesi Kepolisian, dan Komnas HAM.
Diketahui, tiga praktisi hukum yakni Andi M Asrun, Dorel Almir dan Merlina mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipersoalkan itu menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden, sementara pasal 11 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden
BACA JUGA: Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
(kyd/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Koruptor Bebas Lagi
Redaktur : Tim Redaksi