Sebab, para penggugat yang awalnya sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) menguji tersebut, tiba-tiba dalam sidang Panel ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Ahli dan Pihak terkait (Polri), para penggugat menyatakan mencabut gugatannya.
"Saya kira bisa dilihat sendiri (proses persidangan dan alasan penggugat mencabutnya)," ujar Kapolri usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Menurut orang nomor satu di Polri itu, pihaknya sangat serius untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah tuntutan para penggugat.
"Tentunya kami menghargai dari pihak pemohonTapi sekali lagi tentunya saya kecewa karena pemohon tidak hadir (Andi Asrun, res), tapi tetap saya menghargai," kata dia.
Diketahui, para penggugat uji UU Polri mencabut gugatan
BACA JUGA: Uji Materi UU Polri Dibatalkan
Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumenyaBACA JUGA: Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum
BACA JUGA: Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Redaktur : Tim Redaksi