Polri Bantah Intervensi Penggugat

Kamis, 03 November 2011 – 13:46 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang diajukan tiga praktisi hukum, yaitu Andi Asrun, Dorel Amir, dan Merlina.

Sebab, para penggugat yang awalnya sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) menguji tersebut, tiba-tiba dalam sidang Panel ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Ahli dan Pihak terkait (Polri), para penggugat menyatakan mencabut gugatannya.

"Saya kira bisa dilihat sendiri (proses persidangan dan alasan penggugat mencabutnya)," ujar Kapolri usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).

Menurut orang nomor satu di Polri itu, pihaknya sangat serius untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah tuntutan para penggugat.

"Tentunya kami menghargai dari pihak pemohonTapi sekali lagi tentunya saya kecewa karena pemohon tidak hadir (Andi Asrun, res), tapi tetap saya menghargai," kata dia.

Diketahui, para penggugat uji UU Polri mencabut gugatan

BACA JUGA: Uji Materi UU Polri Dibatalkan

Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumenya
“Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel Amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD

BACA JUGA: Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum

BACA JUGA: Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler