Aktor Video Mesum Kediri Dipenjara 5 Bulan

Selasa, 15 Desember 2009 – 07:13 WIB
KOTA- Aktor video mesum 'SMA 6'  Ri- 18 tahun- divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota KediriPelajar asal Malang itu dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencurian HP

BACA JUGA: Warga Warmare Palang Jalan

Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 bulan penjara
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pencurian," ujar ketua Majelis Hakim, Widada, didampingi anggota Edi Saputro Palawy dan Budi Santoso.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menganggap bahwa Ri telah mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya

BACA JUGA: Yulianto Masuk Koalisi Sembada

Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan adanya kerugian orang lain
Hal itu terungkap dari fakta dan saksi yang hadir selama persidangan.

Selain terbukti telah melakukan tindak kejahatan, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan

BACA JUGA: Kembar Siam dari Mentor

Di antaranya bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan usia yang masih muda sehingga masih memiliki masa depan panjang.

Seperti diberitakan, Ri telah melakukan pencurian HP Nokia tipe 6600 milik teman sekelasnya, Agustus lalu, saat di kelasnya sedang tidak ada orangTeman-teman sekelasnya kebetulan sedang berolahraga.

Kasus Ri ini menjadi perhatian masyarakat karena beredarnya video mesum yang dilakukan Ri dan Es, 17, kekasihnyaAdegan itu dilakukan di salah satu warung kawasan KlotokAkibat beredarnya video itu, Ri dan Es harus keluar dari sekolahHingga saat ini Polresta Kediri masih terus mengusut pelaku penyebar video tersebut.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiyanto menyatakan menerimaAlasannya, terdakwa telah menyesal dan mengakui bahwa perbuatannya salah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi"Saya rasa hukumannya sudah tepatBisa dijadikan sebagai pelajaran hidup bagi terdakwa," kata Dwiyanto(fa/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Demo, Jejerkan Perahu


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler