BACA JUGA: Warga Warmare Palang Jalan
Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 bulan penjaraDalam amar putusannya, majelis hakim menganggap bahwa Ri telah mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya
BACA JUGA: Yulianto Masuk Koalisi Sembada
Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan adanya kerugian orang lainSelain terbukti telah melakukan tindak kejahatan, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan
BACA JUGA: Kembar Siam dari Mentor
Di antaranya bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan usia yang masih muda sehingga masih memiliki masa depan panjang.Seperti diberitakan, Ri telah melakukan pencurian HP Nokia tipe 6600 milik teman sekelasnya, Agustus lalu, saat di kelasnya sedang tidak ada orangTeman-teman sekelasnya kebetulan sedang berolahraga.
Kasus Ri ini menjadi perhatian masyarakat karena beredarnya video mesum yang dilakukan Ri dan Es, 17, kekasihnyaAdegan itu dilakukan di salah satu warung kawasan KlotokAkibat beredarnya video itu, Ri dan Es harus keluar dari sekolahHingga saat ini Polresta Kediri masih terus mengusut pelaku penyebar video tersebut.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiyanto menyatakan menerimaAlasannya, terdakwa telah menyesal dan mengakui bahwa perbuatannya salah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi"Saya rasa hukumannya sudah tepatBisa dijadikan sebagai pelajaran hidup bagi terdakwa," kata Dwiyanto(fa/aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Demo, Jejerkan Perahu
Redaktur : Auri Jaya