BACA JUGA: KPUD Dairi Optimis Dimenangkan MK
Sengketa terkait keputusan KPUD Dairi yang menetapkan pasangan Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi sebagai pemenang pilkada berdasar Surat Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008.Pihak pemohon merasa yakin, materi gugatannya akan dikabulkan majelis hakim yang terdiri Akil Mohtar, Arsyad Sanusi, dan Maria Farida
"Kita yakin menang karena berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan, persoalan di Dairi ini lebih berat dibanding di Taput," ujar Roder Nababan,kuasa hukum pasangan Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak, kepada JPNN, Minggu (11/1)
BACA JUGA: Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup
Roder juga menjadi kuasa hukum pemohon pilkada Taput.Roder menjelaskan, sikap KPUD Dairi juga terbelah, seperti terjadi di KPUD Taput
BACA JUGA: RUU Lalu Lintas Banyak Kelemahan
"Karena dia menilai proses penjaringan calon tidak jelas, terkait dengan riwayat pendidikan Johny Sitohang yang tidak jelas," ujar Roder.Hal lain yang membuat dirinya yakin bakal menang, kata Roder, lantaran ada 729 penerima politik uang, yang dalam proses persidangan tidak dibantah oleh termohon"Masalah money politics ini tidak ada counterJadi kita yakin tuntutan kita bakal dimenangkan yakni pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan Johny-IrwansyahKeyakinan kita kuat karena para majelis hakim MK itu bersikap negarawan semua," kata Roder. (sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Mulai Tertibkan Rekening Peradilan
Redaktur : Tim Redaksi